Jumat, 1 Mei 2026

Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat

Berita Terkait

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melawan arah saat melintas dijalan Abuyatama Batamcenter. Meskipun sudah ada rambu larangan dilarang melawati jalur tersebut namun sebagian pengendara tidak mengindahkan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Operasi Keselamatan (Operasi Simpatik Seligi 2018) yang dilaksanakan 3 minggu terakhir mulai dari 5 hingga 25 Maret 2018 menunjukkan peningkatan pelanggaran. Dari operasi ini, pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat yakni pelanggaran tidak membawa surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, dalam operasi ini polisi lebih mengedepankan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dalam berlalu lintas. Atau lebih tepatnya polisi memberikan edukasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dalam kegiatan ini ada 183 pengendara yang kita lakukan penilangan dan 1.000 teguran terhadap pengendara,” kata Putu, Senin (26/3).

Dijelaskan Kasat Lantas, dibandingkan Operasi Simpatik yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu, penindakan yang dilakukan oleh polisi meningkat. Dari sanksi penilangan, di tahun ini mengalami peningkatan sebesar 17 persen dan sanksi teguran meningkat sebesar 49 persen.

“Paling banyak itu pelanggaran dengan tidak bawa surat kendaraan dan melanggar rambu lalu lintas seperti berhenti di tempat yang dilarang parkir dan lainnya,” tuturnya.

Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti SIM sebanyak 77 lembar, STNK 92 lembar, sepeda motor 72 unit, mobil penumpang 85 unit dan mobil barang sebanyak 12 unit. Dikatakan Putu, dari beberapa mobil barang yang ditindak itu ada beberapa mobil angkutan kota (angkot).

“Rata-rata penindakan mengalami kenaikan dengan usia produktif dari usia 26 tahun sampai 30 tahun. Mereka rata-rata karyawan swasta,” bebernya.

Sementara, untuk kecelakaan lalu lintas selama Operasi Simpatik Seligi 2018 ini ada 29 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, luka berat 7 orang dan luka ringan 26 orang. Total kerugian materil dari 29 kasus itu sebesar Rp. 59.700.000.

“Laka yang paling banyak di perempatan dengan enam kasus dan ouy of control empat kasus. Sisanya itu hanya kecelakaan ringan seperti diserempet mobil dan hanya mengalami kerugian materil saja,” kata Putu.

Putu menambahkan, dengan meningkatnya pelanggaran lalu lintas itu, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan pembagian prosedur keselamatan berlalu lintas dengan sasaran pengendara yang berusia produktif antara 26 tahun sampai 30 tahun.

“Sasaran kami di sekolah, universitas maupun ke perusahaan. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja, Dispenda untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” imbuhnya. (gie)

Update