Selasa, 16 April 2024

Penetapan Sita Aset Bintan Lagoon Ricuh

Berita Terkait

Juru Sita PN Tanjungpinang berusaha membacakan penetapan sita aset Bintan Lagoon di Dormitorinya di Sungai Kecil, Kamis (29/3). F. Slamet Nofasusanto/Batampos.co.id

batampos.co.id – Penetapan sita terhadap aset Bintan Lagoon terkait persoalan pesangon 18 mantan pekerjanya yang belum dibayar ricuh. Kericuhan terjadi ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) berupaya membacakan penetapan sita aset Bintan Lagoon di Dormitori di Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Telok Sebong, Kamis (29/3) siang. Pihak kuasa hukum Bintan Lagoon terlibat adu mulut dengan pihak perwakilan serikat pun terjadi.

Kuasa Hukum Bintan Lagoon, Cordelia Sitinjak semula menolak pembacaan penetapan sita dari juru sita PN Tanjungpinang, Daniel Kendek dan Yanti disaksikan Panitia Muda PHI Tanjungpinang, Ali Bakri dan pemohon diwakilkan Ketua SPSI Reformasi Bintan, Darsono.”Saya keberatan,” teriak Cordelia.

Menurut ia, keberatan permohonan sita eksekusi sudah disampaikan ke PN Tanjungpinang pada 23 Maret 2018 lalu. Bahkan pihak Bintan Lagoon telah menyiapkan perlawanan untuk maju di persidangan.

Dia menjelaskan, penetapan sita eksekusi ini prematur , karena PTUN Tanjungpinang di Batam telah memenangkan pihak Bintan Lagoon. Kemudian pihak serikat mengajukan banding di PTUN Medan dan keputusan kembali dimenangkan Bintan Lagoon.

“Sekarang sudah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan belum ada putusan tetap. Eksekusi sita ini masih prematur, seharusnya tunggu putusan Mahkamah Agung,” jelas dia.

Ketua SPSI Reformasi, Bintan Darsono menyampaikan, pihak perusahaan melakukan pemutusan 93 tenaga kerja sepihak pada awal tahun 2015 lalu. Mereka di PHK tanpa pesangon. “Dari 93 tenaga kerja yang di PHK, sebanyak 18 orang pekerja memperjuangkan hak mereka,” jelasnya.

Juru sita, Daniel Kendek menjelaskan, saat ini pihaknya sebatas menjalankan peletakkan sita dengan dibacakan di depan pemohon dalam hal ini pihak serikat. “Belum disita atau eksekusi tapi penetapan sita terhadap objek agar objek aset jelas dan berstatus quo,” ujarnya.

Eksekusi kata dia, masih lama. Karena setelah ini akan dilaporkan ke pimpinan PN Tanjungpinang. “Nantinya masih bisa mediasi. Kalau manajemen bersedia bayar pesangon pekerja ya dicabut penetapan sita. Kalau tidak ya dilelang,” ungkapnya.

Untuk diketahui penetapan sita dilakukan berdasarkan penetapan dari ketua PN Tanjungpinang nomor 03/Pen.EKS/Pdt.Sus-PHI/2016/ PN.Tpg terhadap dormitori Bintan Lagoon blok Red A. Meski awalnya sempat alot, namun akhirnya pembacaan penetapan sita yang dilakukan juru sita tetap dilakukan. Meskipun kuasa hukum Bintan Lagoon menolak menandatangani berita acara.(met)

Update