Sabtu, 20 April 2024

Polisi Menyerahkan Penindakan Penambangan Pasir ke DLH

Berita Terkait

Sejumlah pekerja sedang menambang pasir di sekitar dam Tembesi, Jumat (9/3). Tambang pasir ilegal yang berada di hutan lindung ini merusak dam dan daerah tangkapan air. | Alfian/ Batam Pos

batampos.co.id – Pihak kepolisian menyerahkan penindakan penambangan pasir ilegal ke Dinas Lingkungan Hidup, baik di Kota Batam maupun Provinsi Kepri. “Leading sectornya disana,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Kamis (29/3).

Ia mengatakan penanganan penambangan pasir ilegal tidak harus ditangani pihak kepolisian. Karena pengawasan pemerintah daerahlah yang lebih berwenang. “Sama seperti penanganan sarden ada cacing, itu BPOM yang punya kewenangan. Begitu juga dengan pasir ini, pemerintah daerah,” tuturnya.

Namun walaupun begitu, dirinya tidak menutup kemungkinan ikut membantu penanganan penambangan pasir ilegal. “Kalau pemerintah daerah minta back up saat penindakan, kami akan bantu,” ungkapnya.

Terkait penindakan dan pengawasan penambangan pasir ini, juga terjadi salik tolak menolak penindakan di Dinas yang terkait di Pemerintahan Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Amjon menangkui penambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, dalam kasus tambang pasir di Batam disebutnya kasus pencurian atau pidana murni. Sehingga hal ini bisa tindak langsung pemerintah Kota Batam maupun kepolisian. “Karena Batam tata ruang bukan untuk tambang,” tuturnya.

Sedangkan Pemerintah Kota Batam, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozie tetap kukuh menyatakan kewenangan tambang pasir ilegal ini terletak di Pemerintahan Provinsi Kepri. Walau begitu, Herman mengatakan pihaknya siap turun, apabila dibutuhkan oleh Pemerintahan Provinsi Kepri. “Kami siap membantu dan mau turun bersama-sama menangani hal ini,” ungkapnya.

Saat beberapa instansi sibuk saling lempar tanggungjawab dalam menentukan siapa yang berhak melakukan penindakan. Penambang pasir juga sibuk, mengeruk pasir-pasir yang ada di Batam. Para penambang pasir ilegal dengan leluasa terus melakukan kegiatannya, tanpa ada kontrol atau razia. Dari pantauan Batam Pos terlihat truk-truk pasir berlalulalang di jalanan daerah Nongsa, membawa pasir hasil kerukan di beberapa titik tambang ilegal yang ada di daerah itu.

Padahal secara jelas dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bahwa tidak diperbolehkan adanya tindak penambangan di pulau-pulau kecil. Di undang-undang ini definisi pulau kecil yakni memiliki luas kurang dari 2.000 kilometer persegi. Sedangkan luas Pulau Batam hanyalah sekitar 1.595 kilometer persegi.

Dalam undang-undang ini juga secara tegas menyebutkan melakukan penambangan pasir apabila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan, dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun penjara dan paling lama 10 tahun, dengan dena paling banyak Rp 10 miliar. Hal ini tercantum jelas dalam pasal 73.

Pegawai negeri sipil yang menangani soal penambangan ilegal, tugasnya juga secara jelas dan gamblang di terangkan dalam pasal 36. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu (Dinas Lingkungan Hidup) haruslah melakukan pengawasan dan pengendalian dengan mengadakan patroli di wilayah hukumnya. Namun hal itu tidak terjadi di Batam. Tidak ada penindakan atas penambangan pasir ilegal. (ska)

Update