Jumat, 29 Maret 2024

150 Yacht Bakal Kunjungi Anambas

Berita Terkait

Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten Kepulauan Anambas, rapat di Kantor Imigrasi Kelas 3 Tarempa, Kamis (29/3). F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan rapat koordinasi di ruang pertemuan kantor imigrasi kelas 3 Tarempa Kamis (29/3). Tim tersebut membahas sejumlah isu strategis di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Seperti mengenai adanya tenaga kerja non prosedural, penanganan imigran illegal, banyaknya orang asing seperti eks ABK kapal asing yang berkeliaran di Anambas hingga acara sail Anambas – Natuna yang rencananya akan berlangsung pada bulan Mei – Juni mendatang.

Dalam acara tersebut rencana Kabupaten Kepulauan Anambas akan kedatangan kapal Yacht yang diperkirakan mencapai 150 kapal. “Kabar yang kita dapat ada sekitar 150 kapal, minimal 120 kapal Yacht,” ungkap Kasubsi informasi sarana komunikasi pengawasan dan Penindakan kantor imigrasi kelas 3 Tarempa. Dimas febry Rachmansyah.

Seperti biasa masuknya kapal asing ini akan diawasi betul-betul. Mulai dari pengecekan dokumen kapal hingga dokumen personil. Sementara itu untuk sandar Yacht masih sama yakni di samping pelantar beton Semen Panjang yang sekarang udah menjadi Jalan Selayang Pandang.

Oleh karena itu untuk meningkatkan pengawasan orang asing, tim berencana untuk menambah anggota tim pora. Bahkan jika memungkinkan, kedepan akan dibentuk tim pora hingga ketingkat kecamatan. “Kita kalau bisa nantinya akan membentuk tim para hingga kekecamatan,” ungkapnya lagi.

Untuk pengawasan orang asing khususnya eks ABK asing yang saat ini belum dikembalikan juga menjadi perhatian bersama. Pasalnya mereka dibiarkan bebas berkeliaran dikemukakan warga. Oleh karena itu camat Siantan Ardan, mengimbau agar ABK asing ini diamankan dengan baik. “Kadang mereka berkeliaran, kadang bunuh anjing warga,” ungkap Ardan.

Menanggapi hal ini salah satu staff satker PSDKP yang ada di Antang desa Tarempa Timur kecamatan Siantan Irvan, menjelaskan jika pihaknya kekalahan untuk menampung ABK asing karena ruangan yang ada tidak mampu menampung tahanan dengan jumlah yang banyak. “Mereka itu memang ditahan di Anambas, tapi bukan tersangka, jadi tidak boleh dimasukkan ke dalam sel,” ungkapnya dalam forum.

Apalagi ketika banyak tangkapan kapal asing yang jumlahnya lebih dari 100 ABK. Oleh karena itu jalan yang terbaik yakni agar pengembalian orang asing kenegara asal harus dipercepat. “Kadang hanya 6 bulan saja sudah dikembalikan ke negara asal tapi kadang lebih dari itu,” ungkapnya. (sya)

Update