Rabu, 24 April 2024

Tantang Bu Menteri Makan Sarden Bercacing

Berita Terkait

batampos.co.id – Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek yang menyebut cacing anisakis pada produk ikan makarel kaleng tidak berbahaya ditanggapi DPR. Untuk membuktikan pernyataan itu, Menkes diminta memakannya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, jika memang Menkes yakin cacing tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan atau bahkan mengandung protein, ia meminta Menkes harus membuktikannya sendiri. Misalnya dengan demo makan makarel kalengan mengandung cacing itu di depan publik.

“Sehingga masyarakat yakin dengan pernyataan Menkes,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/3).

Taufik mengatakan, Menkes seharusnya memberikan pernyataan yang bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat soal temuan cacing di dalam kemasan makarel kalengan itu. Atas pernyataan Menkes itu, Taufik menilainya sebagai blunder atau bumerang bagi Menkes sendiri.

“Apalagi katanya mengandung protein. Seharusnya tidak perlu keluar statement itu. Seharusnya tetap mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai produk-produk itu,” ujarnya.

Tafik mengatakan pernyataan itu tak mencerminkan sikap seorang Menteri Kesehatan. Ia menyarankan, daripada mengeluarkan pernyataan itu, lebih baik Menkes mengimbau masyarakat membantu pemerintah melaporkan 27 produk ikan makarel itu jika masih ada di pasaran.

“Ini bukannya masyarakat menjadi tenang, justru malah mempertanyakan kompetensi Menkes,” ungkap Taufik.

Selain itu, pernyataan Menkes itu dirasakannya kontradiktif dengan langkah yang diambil oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang meminta produsen maupun importir dan distributor menarik produk tersebut.

Sebelumnya, dalam kesempatan seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Nila menyebut kandungan cacing anisakis dalam 27 merek makarel kalengan itu tak terlalu bermasalah bagi tubuh manusia. Asalkan, makarel instan itu dimasak dengan benar.

“Cacing itu sebenarnya isinya protein,” ujar Nila ketika ditemui sebelum rapat, Kamis (29/3) lalu.

Nila menyebutkan selama makarel kaleng tersebut kembali diolah sebelum dikonsumsi, maka cacing yang ada akan akan mati. Sehingga makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

“Setahu saya itu kan enggak dimakan mentah, kita kan goreng lagi, atau dimasak lagi, cacingnya matilah,” jelasnya.

Masih Dijual Bebas

Satnarkoba Polresta barelang bersama Disperindag Kota Batam, BPOM melakukan pengecekan produk ikan makarel kemasan kaleng saat kegiatan berupa himbauan kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Sementara di Kepri, sejumlah toko dan minimarket masih menjual berbagai merek produk ikan makarel kalengan yang dinyatakan mengandung cacing, Jumat (30/3). Di Batuaji, Batam, misalnya masih banyak toko yang menjual makarel kaleng merek Ranesa, Maya, Naraya, Botan, dan TLC. Padahal produk tersebut merupakan sebagian dari 27 merek makarel kaleng yang dinyatakan dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami belum dapat info. Yang kami tahu cuman merek Hoki, Farmer Jack, dan IO saja yang dilarang,” ujar pedagang di kawasan Fanindo, Batuaji, kemarin.

Selain belum mendapatkan informasi, kata dia, hingga kemarin belum ada pihak-pihak yang melakukan razia atau penarikan. Misalnya dari pihak distributor maupun dari Balai POM Kepri.

“Orang BPOM tak datang ke sini. Makanya kami tak tahu,” katanya.

Di daerah Bengkong, Batam, juga sama. Sejumlah toko masih menjajakan makarel kaleng merek Botan, ABC, Fiesta Seafood, Gaga, King’s Fieher, Naraya, dan Pronas.

Menurut karyawan supermarket di Bengkong, Ayu, sebenarnya ia sudah mengetahui jika produk tersebut dilarang. Namun, kata dia, pemilik supermarket tersebut belum mau menurunkannya dari etalase toko.

“Menunggu distributor menarik dulu, baru dikeluarkan,” ujarnya.

Tak hanya di supermarket, beberapa produk ikan kaleng yang mengandung cacing juga masih banyak dijual di toko kelontong. Pemilik toko kelontong yang enggan disebut namanya juga masih memajang produk tersebut sambil menunggu ditarik distributor.

Selain di Batam, berbagai merek makarel bercacing juga masih beredar di Kabupaten Karimun, Jumat (30/3). Namun tak sedikit pula pedagang yang dengan sukarela tidak lagi menjual produk makarel tersebut.

“Kami mematuhi aturan, jika memang dilarang, kami tidak akan jual,” kata Rahim, pemiliki toko kelontong di Karimun, kemarin.

Langsung Disita

foto: dalil harahap / batampos

Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengerahkan tim dari 19 puskesmas se-Batam untuk merazia 27 merek makarel tersebut. Razia digelar mulai dari pasar, minimarket, hingga ke wilayah hinterland.

Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, hingga kemarin memang masih banyak toko dan minimarket di Batam yang menjual beberapa di antara 27 merek makarel kaleng yang dilarang BPOM.

“Yang masih ada pajang, kami minta mereka turunkan dan tidak dijual hingga distributor menariknya,” kata Didi, Jumat (30/3).

Ia menyayangkan lambannya respon pedagang maupun distributor atas larangan terhadap 27 merek makarel kaleng tersebut. Menurut dia, pihak distributor cepat melakukan penarikan. Demikian juga dengan pedagang, mestinya dengan sukarela tidak menjual lagi makarel bercacing itu.

“Setiap ada yang pajang, kami akan paksa turun. Hingga kami akan sita dan serahkan ke BPOM,” ucap dia.

Ia mengaku leading sector penarikan makarel bermasalah ini memang di BPOM. Namun pihaknya juga berkewajiban untuk turun tangan. Apalgi ini sudah diperintahkan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi. “BPOM juga kan sudah meminta distributor menarik,” kata dia.

Ia menambahkan, penarikan makarel bercacing oleh petugas 19 puskesmas akan digelar hingga awal Minggu (1/4) besok. Hari pertama turun pada Jumat (30/3) kemarin, pihaknya juga bersama Satpol PP, Babinsa, hingga petugas kecamatan.

“Hari libur tetap turun, setiap puskesmas ada tiga tim. Satu tim rata-rata lima orang,” kata dia.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam juga menurunkan tim. Melalui Surat Perintah Tugas tertanggal 29 Maret, Kepala Disperindag Batam Zarefriadi menugaskan lima orang untuk turun ke pusat-pusat perbelanjaan, hingga Minggu (1/4) nanti.

“Secara prinsip makanan yang ada tidak diinginkan keberadaannya jangan dikonsumsi dulu. Dengan informasi 27 ikan kaleng itu, sekarang bisa kita berpikir tidak ada ikan berkaleng itu yang steril,” ucap dia.

Tak hanya itu, sejumlah kelurahan di Batam juga menurunkan petugasnya untuk memantau makarel bercacing. “Kami imbau dan data pedagang-pedagang yang masih menjual makarel bercacing. Untuk penarikan itu wewenangnya Disperindag,” ucap Lurah Belian, Kamarul Azmi.

Terpisah, Kepala Balai POM Kepri Yosef Dwi Irwan mengajak seluruh instansi terkait di Provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama mengawal penarikan 27 merek makarel bercacing. “Kami tidak bisa jadi single fighter, jadi butuh bantuan,” kata Yosef, Jumat (30/3).

Menurut dia, sejauh ini respon di lapangan cukup baik. Sejumlah instansi langsung bergerak membantu menarik 27 merek makarel bercacing itu dari pasaran.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap pangan dan minuman yang beredar di masyarakat, khususnya produk-produk impor. Mestinya, kata dia, semua produk yang telah mendapat izin edar itu adalah produk yang layak komsumsi.

“Selain kualitas, masa berlaku juga penting,” paparnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus segera menyikapi hal ini. Karena di dalam praktiknya banyak manipulasi produk makanan yang tidak sesuai standar. Apalagi produk-produk yang berasal dari Tiongkok yang memang sudah banyak dikeluhkan oleh beberapa negara.

“Kalau perlu semua produk yang berasal dari Cina diuji lab lagi,” jelasnya. (she/adi/une/atm/rng/ska/san/JPG)

Update