Jumat, 19 April 2024

Perusahaan Diimbau Segera Lapor SPT Sebelum 31 April

Berita Terkait

Foto: Dok Jawa Pos

batampos.co.id – Masa Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pribadi sudah berakhir. Sekarang masa pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan akan segera berakhir juga pada 31 April mendatang.

“Badan banyak yang belum mengerti dengan sistem pelaporan pajak. Tapi kami siap melayani jika mereka datang untuk konsultasi,” kata Kasubbag Umum Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam Selatan M Nursyah Alam, Sabtu (31/3).

Ia mengimbau kepada badan atau perusahaan agar segera melaporkan SPT-nya sesegera mungkin untuk menghindari denda sebesar Rp 1 juta yang akan dibayarkan pada pelaporan berikutnya.

Sedangkan untuk SPT pribadi, maka dendanya sebesar Rp 100 ribu yang dibayarkan pada pelaporan SPT tahun berikutnya. Untuk pelaporan SPT pribadi yang telah berakhir ini, Nursyah mengakui banyak kendala yang terjadi seperti ketidaktahuan masyarakat mengenai sistem pelaporan e-filling.

“Tapi yang paling sering terjadi adalah mereka banyak yang kehilangan Electronic Filling Identification Number (EFIN). Sehingga mereka antri hanya untuk itu saja,” jelasnya.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak. Tapi mengurusnya harus di kantor pajak tempat wajib pajak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedangkan untuk data terakhir, Nursyah mengakui pihaknya belum merekapitulasi hasil akhir.”Tapi yang jelas banyak wajib pajak yang datang itu pada saat-saat akhir,” katanya.

Pantauan Batam Pos memang banyak wajib pajak yang datang pada hari terakhir tersebut. Hal tersebut menyebabkan kantor pajak buka di akhir pekan.(leo)

Update