Rabu, 8 April 2026

Dua Perusahaan Swasta Diberi Waktu Setahun Bangun Pembangkit

Berita Terkait

Petugas PLN Ranting Tanjungbalai Karimun menaiki tangga usai melakukan pengecekan mesin pembangkit listrik. F. Tri Haryono/batampos.co.id

batampos.co.id – Terjadinya penetapan zonasi kelistrikan di wilayah pulau Karimun besar oleh Pemerintah Pusat, berdampak terhadap kebutuhan publik akan ketersediaan listrik. Dimana, ada tiga pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yaitu zona satu PT Soma Daya Utama (SDU), zona kedua PT Karimun Power lant (KPP) dan zona ketiga PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri.

Salah satu tokoh masyarakat Karimun Raja Jurantiaz menganggapi, bahwanya kebijakan terkait kelistrikan oleh pemerintah pusat secara tidak langsung membunuh perekonomian di daerah.

Buktinya, penetapan zonasi kelistrikan tidak ada sosialisasi ke publik dan celakanya lagi penyedia tenaga listrik di zona satu dan dua tidak siap sama sekali untuk menyalurkan daya listrik ke masyarakat maupun industri.

”Masyarakat bisa lihat sendiri, mulai dari masyarakat kecil, hingga pelaku usaha mengeluhkan tidak bisa dialiri listrik di dua zona tersebut sudah setengah tahun menunggu,” ungkap Raja Jurantiaz, kemarin (1/4).

Sementara Kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun M Yosli ketika dikonfirmasi mengatakan, dari menghasilkan keputusan bahwasannya kedua perusahaan swasta tersebut diberi waktu satu tahun untuk membangun infrastruktur. Dan dari Pemkab Karimun, akan segera menyurati PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri untuk segera melakukan penyambungan listrik di dua zona.

”Dalam waktu dekat kita surati pihak PLN. Yang jelas Pemkab Karimun, sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari jalan tengah dalam pemberlakuan zonasi kelistrikan,” jawabnya.

Di dua zonasi tersebut termasuk pelayanan publik. Sebab, sesuai dengan nawacita presiden Jokowi Dodo bahwasannya daerah-daerah perbatasan harus bisa disetarakan. Artinya, kebutuhan listrik di kedua zona tersebut harus segera dipasang oleh pihak PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepri. Setelah, ada kesepatan dengan kedua perusahaan yang memiliki pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik di pualu Karimun besar.

”Sabar dululah. Yang jelas, ada sedikit titik terang dari kedua pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. Mengingat, saat ini daftar tunggu di kedua zona tersebut mencapai 969 pelanggan,” jelasnya. (tri)

Update