batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Juramadi Esram menyatakan peraturan tersebut wajib dilaksanakan oleh perusahaan swasta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan kondisi keuangan sekarang ini, Juramadi juga mengaku akan melakukan evaluasi kebutuhan tenaga PTT dan THL sesuai dengan kebutuhan Pemkab.
“Sesuai dengan prestasi kerja mereka, efektif atau tidak, rajin atau tidak loyal atau tidak dan sebagainya,” kata Juramadi, Minggu (1/4).
Soal gaji kata Juramadi, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan yang terbaik, jika kondisi keuangan daerah sudah baik. “Kita hanya mampu memberikan seperti yang mereka dapatkan, sekarang ini,” ujarnya.
Sementara itu di lokasi berbeda, PTT Pemkab Lingga Kris mengaku merasa heran jika Pemkab Lingga tidak sanggup memenuhi gaji PTT dan THL sesuai dengan keputusan UMK. Hal ini disampaikan Kris karena dia mengetahui Pemkab Lingga kembali merekrut THL di sejumlah OPD.
“Selain itu, perekrutan PTT dan THL juga belum dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapan Kris.
Menurut Kris, Pemerintah Daerah semestinya menetapkan satu tim atau intasi yang berwenang dan berkompeten dalam melaksanakan perekrutan PTT dan THL di Kabupaten Lingga. Begitu juga dengan perekrutan tersebut harus berlaku terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga.
“Barulah tercipta penerimaan PTT dan THL yang sesuai dengan kebutuhan bukan karena indikasi lain,” kata Kris.
Sementara itu, Ketua Pederasi LEM SPSI Lingga Rajani Kemang menyampaikan, dalam undang-undang, hak normatif dalam perlindungan upah wajib untuk dilaksanakan karena telah ditegaskan dalam PP 78 tentang perlindunagn pengupahan. Terlepas itu, Pemda dalam mengelola hak upah terhadap PTT dan THL kembali kepada kebijakan daerah. (wsa)
