Jumat, 29 Maret 2024

Jaring Waria hingga Pelajar

Berita Terkait

Kasatpol PP Bintan Insan Amin mengawasi petugas ketika melakukan pendataan terhadap pemuda yang terjaring razia, Sabtu (31/3) di Tanjunguban. F.Satpol PP Bintan untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Jelang pelaksanaan MTQ ke VIII Kabupaten Bintan, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia besar-besaran di Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam pada Sabtu (31/3) malam hingga, Minggu (1/4) dinihari. Dalam kegiatan itu petugas menjaring 48 orang waria, wanita pemandu karaoke, anak punk hingga pelajar.

Kasat Pol PP Kabupaten Bintan Moch Insan Amin menjelaskan, razia ini digelar untuk menciptakan suasana kondusif menyambut pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Bintan pada April ini. Razia tersebut juga untuk menghindari hal yang bersifat negatif terhadap masyarakat, remaja, pelajar dan anak putus sekolah.

Kabid Penegakkan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan Ali Bazar mengatakan, petugas menyisir sejumlah tempat mulai pelabuhan, pasar dan pantai. Di Tanjunguban, pihaknya mengamankan tiga wanita pemandu karaoke yang tidak mengantongi izin di Pasar Baru, Tanjunguban.

Di tempat karaoke itu petugas menyita minuman beralkohol (mikol) berbagi merek.”Kita juga mengamankan tiga anak punk yang sedang mengamen dalam pengaruh miniman beralkohol,” ungkapnya.

Malam itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan sembilan pelajar yang sedang bermain playstation dan game online. Di pesisir Pantai Sunseet New Garden, petugas menjaring 7 orang pemuda yang sedang mengonsumsi mikol dan tiga wanita pemandu karaoke.
Selanjutnya di Kecamatan Seri Kuala Lobam, pihaknya mengamnkan remaja dan waria yang sedang mengonsumsi mikol.

Saat itu petugas juga menemukankaleng lem aibon dan bungkus komik. “Diduga disalahgunakan oleh mereka,” imbuhnya.

Mereka yang terjaring di wilayah Kecamatan Bintan Utara langsung dibawa ke Gedung Nasional, sedangkan yang terjaring di wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam dibawa ke Aula Kecamatan Seri Kuala Lobam untuk dilakukan pendataan.

“Yang masih usia anak-anak kita panggil orangtuanya untuk diberikan pembinaan langsung oleh PPNS, DP3KB, Dinsos dan Kecamatan,” kata dia.

Setelah itu, mereka diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Sementara pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha karaoke, rental playstation dan warnet. “Kami mengimbau kepada pelaku usaha warnet dan rental playstation untuk tidak mengizinkan anak sekolah atau anak di bawah umur berada di lokasi usaha mereka pada jam wajib belajar,” tegasnya.

Sementara untuk pemilik usaha karoke, ia menegaskan untuk segera mengurus proses perizinannya dan tidak mengizinkan pelajar atau remaja yang berusia di bawah 21 tahun untuk datang atau mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi usaha tersebut. (met)

Update