Sabtu, 20 April 2024

Pengawasan Produk Impor Lemah

Berita Terkait

Petugas merapikan jejeran kaleng sarden dan ikan makerel yang masih terpajang di salah satu minimarket di Cinere, Depok, Sabtu (31/3). (Hendra Eka/Jawa Pos)

batampos.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tanggungjawab memastikan semua produk makanan kemasan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya.
Namun pengawasan tetap melibatkan tiga pihak yakni produsen, pemerintah, dan masyarakat.

Sebuah postingan viral di media sosial Facebook. Status itu diunggah oleh pemilik akun bernama Lillian Luis. Dalam statusnya, ia menceritakan hendak memasak ikan kaleng. Namun ia malah menemukan cacing saat ikan kaleng itu dituang ke piring.

Hari ini rencananya mau masak sarden karena masih ada stok di rumah. Karena penasaran dengan isu ada cacing pita. Kita buka sarden lalu di tumpahin di piring eh yang nongol pada cacing nya di atas semua,” tulis Lillian dalam statusnya yang diunggah pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 10:51 WIB.

Pada statusnya Lillian juga mengunggah foto ikan kaleng tersebut. Dalam foto itu terlihat beberapa objek kecil dan panjang yang diduga cacing. Status unggahan Lillian pun telah dibagikan lebih dari 71 ribu kali kala itu.

Lillian adalah warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Namun kasus pertama mencuat di Tembilahan, Kabupaten Indagiri Hilir. Viral postingan penemuan ikan kaleng mengandung cacing di media sosial itu langsung ditanggapi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). BBPOM lalu menginstruksi BPOM segera menarik peredaran ikan kaleng merek tertentu.

BPOM Kepri mengambil langkah tegas dengan menarik 3 merek ikan kaleng dari peredaran di wilayah Kepulauan Riau. Penarikan ketiga produk ikan kaleng ini dilakukan mulai Rabu (21/3). Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di Kepri juga ditemukan ikan kaleng yang mengandung cacing. Makanan kemasan itu ditemukan beredar di Kabupaten Lingga. Terbaru, kasus serupa ditemukan Dinas Kesehatan Batam di Tembesi, Sabtu (31/3).

Sementara Pemerintah Kota Batam, membentuk tim untuk menyelidiki produksi ikan kaleng oleh perusahaan di kota itu. Hal ini dilakukan setelah adanya hasil uji laboratorium BPOM yang positif menemukan cacing di tiga merek ikan kaleng dan mbertambah menjadi 27 merek yang beredar di pasaran.

Temuan itu kontan membuat masyarakat resah. Pemerintah dan wakil rakyat gerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein menyayangkan baru terungkapnya 27 item merek ikan makarel kemasan kaleng yang sudah terlanjur beredar luas dan dikonsumsi masyarakat Batam.

Menurut dia, kasus ini membuktikan bahwa selama ini pengawasan BPOM selaku instansi yang memberi izin edar produk pangan, sangat lemah. “Harusnya kan izin edar keluar, berarti sudah melalui proses penelitian, pemeriksaan yang ketat, layak atau tidak dikeluarkan izin edar,” kata Harmidi.

Karenanya, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak seperti BPOM, distributor, maupun importir. Menurut dia, selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap importir maupun produsen nakal. Sehingga kasus-kasus serupa terus terulang.

“Tidak ada tindakan nyata berupa sanksi yang membuat jera pihak distributor,” ujar Harmidi.

Sementara anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging menyebutkan larangan mengonsumsi ikan kemasan kaleng bukan solusi tepat. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa produk tersebut tak beredar. Untuk itulah diperlukan fungsi pengawasan pemerintah terutama untuk menjaga kepentingan masyarakat.

“Saya pikir bagaimana memastikan barang yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin dan sesuai standar BPOM,” katanya.

Ia juga menduga ikan kaleng bercacing ini hanya satu dari sekian banyak kasus. Ia mengatakan, masyarakat perlu mewasdai produk pangan dan minuman, terutama produk impor. Ia juga meminta BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk pangan impor. “Uji lab misalnya, apalagi untuk produk-produk asal Cina,” ucapnya.

Ditemukannya produk makanan bercacing ini, kata Uba, harus menjadi pembelajaran bagi BPOM dalam mengawasi produk pangan yang masuk ke Indonesia. Pengawasan juga harus lebih ditingkatkan. Pemerintah juga harus memberikan peringatan yang tegas bagi produsen atau importir yang memasukkan barangnya ke Indonesia.

“Harus ada ketegasan. Jangan karena pengawasan lemah mereka sesuka hati memasukkan produk yang berbahaya,” tegasnya.

Sedangkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengimbau pihak terkait terutama BPOM agar lebih ekstra ketat lagi dalam bertugas. Karena, memberi label layak konsumsi terhadap suatu produk bukan perkara yang mudah.

“Karena baik buruknya akan berdampak besar bagi masyarakat,” kata Nurdin saat menerima Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di ruang kerja Gubernur, Istana Kota Piring, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (23/3).

Nurdin yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep Yudiana bersama Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan memang membahas produk ikan kaleng yang mengandung cacing dan beredar di masyarakat. Nurdin ingin kualitas produk yang dikonsumsi umum masyarakat harus baik. Kasus-kasus seperti ini jangan sampai meresahkan masyarakat.

“Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat,” katanya Nurdin.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan cacing dalam ikan kaleng tersebut bukan karena ada tujuan atau maksud tertentu. Tetapi lebih kepada kelalaian saat pengemasan dalam produksi. “Biasanya jika dalam proses ditemukan kecacatan, langsung di-reject,” kata Yosef.

Yosef menambahkan, ketika produk datang maka akan diiringi dengan sampel. Dalam pemeriksaan sampel-sampel tersebut dalam keadaan baik. “Dalam perjalanan produksinya setelah dicap legal itulah mungkin terdapat produk yang tidak bagus,” lanjut Yosef.

Akan tetapi, saat ini fakta di masyarakat ditemukan cacing. Ketika pemeriksaan lebih lanjut ternyata hasilnya positif, pihak BPOM Kepri langsung bertindak cepat. “Semua produk yang terindikasi cacing sudah ditarik,” tegas Yosef.

Yosef mengatakan, hal ini menjadi pelajaran bagi pihaknya. Ke kepannya, BPOM akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar meningkatkan pengawasan, seperti dari karantina ikan untuk memeriksa layak atau tidaknya bahan baku yang ada di dalam kemasan.

“Kami telah meminta importir melengkapi sertifikat pengolahan bahan baku, agar bisa melihat bahan bakunya itu benar-benar bagus atau tidak. Kejadian ini membuat kami belajar dan koreksi diri,” ujarnya.

Ia menuturkan, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.“Kedepan kami akan kembangkan uji parasitologi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya lagi.

***

Seorang petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarela ikan kemasan kaleng saat himbauan yang dilakasanakan oleh satnarkoba Polresta barelang bersama Disperindag Kota , BPOM kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Lalu bagaimana sebenarnya pengawasan pangan yang masuk ke Batam dan Kepri? Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan fungsi dan tugas BPOM adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar terjamin mutu, khasiat/manfaat, dan keamanannya. Dalam melakukan pengawasan ini terdapat dua fungsi yaitu pengawasan pre-market dan pengawasan post market.

Pengawasan pre-market adalan pengawasan sebelum produk beredar. Misalnya, sebelum produk beredar, produsen baik produsen obat, obat traidisonal, kosmetik, dan makanan, ataupun importir, harus melalui pemeriksaan dokumen-dokumen dan sarana. Tujuannya jelas, memastikan produsen dan sarana produksi itu memenuhi ketentuan atau tidak.

Jadi kalau dokumen dan sarana sudah terlengkapi, BPOM akan menerbitkan rekomendasi pemenuhan cara produksi yang baik atau cara distribusi yang baik.

“Bisa obat, bisa kosmetik, bisa pangan. Tergantung jenis-jenis komoditinya. Setelah itu proses perizinanya akan dilakukan secara e-registrasi. Di sini (BPOM) bisa, tetapi yang menerbitkannya BPOM pusat,” jelas Yosef, Kamis (29/3).

Sebelum penerbitan izin edar, ada penilaian (pre-market evaluation) yang merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Penilaian dilakukan terpusat, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edar berlaku secara nasional.

Selanjutnya, setelah pangan dan obat beredar, BPOM melakukan pengawasan setelah beredar atau post-market control. Pengawasan post-maket adalah pengawasan setelah makanan dan obat telah mendapatkan izin dan beredar di masyarakat. Tujuannya untuk memastikan pemenuhan ketentuan oleh pelaku usaha. Melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk.

“Jangan sampai saat proses perizinan, mereka menunjukkan yang terbaik, produk bagus, tetapi pada saat perjalanan produksi dan peredarannya ternyata pada pangan misalnya ditambahkan bahan berbahaya, kosmetik ditambahkan bahan-bahan yang dilarang, atau obat-obat tradisonal ditambahkan bahan kimia obat,” papar Yosef.

Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar. Pengawasan ini melibatkan Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan wilayah yang sulit terjangkau atau perbatasan dilakukan oleh Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM).

Cara pengawasannya, dengan melakukan sampling dan pengujian produk obat dan makanan yang beredar, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, pemantauan farmakovigilan dan pengawasan label/penandaan dan iklan.

“Sarana produksi juga diperiksa lagi. Misalnya di sini ada industri air minum kemasan atau pun kopi, itu secara rutin kita melakukan pengawasan. Secara rutin melakukan inspeksi mendadak untuk tahu pemenuhan cara produksi pangan yang baik terpenuhi apa tidak. Kalau mereka ternyata ada penyimpangan-penyimpangan akan diberikan sanksi,” tegasnya.

foto: dalil harahap / batampos

Sanksinya mulai sanksi administrasi berupa peringatan ringan sampai peringatan keras. Apabila kesalahannya cukup fatal. Kemudian pencabutan izin jika terbukti kesalahannya cukup kritis dan tidak ada perbaikan.

Lalu bagaimana dengan produk pangan dan obat dari luar atau impor? Yosef mencontohkan kasus ikan kaleng makarel yang sedang terjadi, sistem pengawasannya fokus pada importirnya. Namun pada dasarnya, importir punya kewajiban memastikan mutu bahan dan proses produksinya kepada produsen.

“Karena memang kita tidak bisa lihat produsennya, proses produksinya, itu yang punya tanggungjawab si importir. Harus memastikan (ke produsen), mana sertifikat HACCP-nya (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari sananya,” ujar Yosef saat ditemui di kantornya.

Hazard Analysis & Critical Control Point (HACCP) adalah sebuah metode operasi terstruktur yang dikenal secara internasional yang bisa membantu organisasi dalam industri makanan dan minuman untuk mengidentifikasi risiko keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, dan menyampaikan kesesuaian hukum. HACCP digunakan di seluruh tahapan proses produksi dan persiapan makanan.

Berikutnya, importir melakukan pengajuan izin edar. Setelah dokumen terpenuhi dan diperiksa, sarana importir juga diperiksa. Dicek, apakah tempat penyimpanannya sudah memenuhi ketentuan. Jangan sampai tempat penyimpanannya di luar ruang atau ruang terbuka yang mengakibatkan perubahan mutu pangan.

“Kami hanya bisa memastikan si importir memberikan (dokumen) pada pelaku usaha di sini. Beda dengan (produsen) yang ada di sini bisa kita cek, kita bisa inspeksi juga. Ini masalahnya di China,” katanya merujuk pada kasus ikan kaleng bercacing impor dari Tiongkok.

Menurut Yosef, terkait kasus ikang kaleng bercacing yang sedang memanas saat ini, sudah ada penjelasan dari Badan POM, untuk penarikan 27 merek dengan nomor tertentu. “Kita sudah komunikasikan. Tetapi ini bets tertentu. Jadi kita sudah melakukan notifikasi melalaui KKP. Karena kita kan lintas kementerian. Sekali lagi kita sampaikan, bahwa fungsi pengawasan ini BPOM tidak bisa single player,” jelasnya.

Pembagian tugas pengawasan pangan menurut dia, sudah diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Misalnya, lanjut dia, pangan segar dari produk pertanian, pengawasannya ada pada Kementerian Pertanian, pengawasan ikan ada pada KKP, hewan pada Peternakan, dan pangan olahan atau makanan kemasan pada BPOM.

“Jadi kami (BPOM) hanya pengawasan makanan kemasan. Kalau makanan yang siap saji ada pada Kementerian Kesehatan. Namun demikian kami semua bisa bermitra, bersinergi,” katanya.

Yosef menegaskan soal produk impor ke Batam maupun Kepri sudah jelas bahwa pengimpor harus memiliki izin edar. Pengawasannya dengan penerapan prosedur dan persyaratan yang ketat. Sebelum masuk, pengimpor harus mengurus izin edar lebih dulu atau pre-market dengan menyerahkan dokumen dan diperiksa, sarana importir, memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan atau tidak. Setelah terpenuhi akan diterbitkan rekomendasi dan e-register di BPOM Pusat.

“Kemudian saat masukkan (produk) nanti, mereka harus membuat surat keterangan impor (SKI). Satu kali shipping itu satu SKI,” jelasnya.

Namun sayangnya, tidak ada kewajiban bagi importir untuk melakukan uji sampel sebelum produk tersebut masuk. Sebab tanggung jawab ada pada pelaku usaha. Tetapi pengawasan ada tiga lapis dan menjadi tanggung jawab beberapa pihak.

Pertama, yakni pemerintah, dalam hal ini BPOM, Kementerian Kesehatan, KKP, dan Kementerian terkait lainnya. Tugasnya, memastikan pelaku usaha mematuhi perundang-undangan. Kedua, pelaku usaha. Pelaku usaha di sini adalah produsen, importir, dan distributor. Mereka harus memastikan produk yang diproduksi atau yang diedarkan terjamin mutu, manfaat, dan keamanannya.

Yang ketiga adalah konsumen. Konsumen juga punya fungsi untuk mengontrol karena dalam UU Perlindungan Konsumen diatur kewajiban dan hak-hak konsumen. Apa-apa saja kewajibannya. Apa-apa saja haknya.

“Konsumen adalah palang pintu terakhir pengawasan, jadi jika ada kasus seperti ini, laporkan pada instansi yang berwenang,” katanya.

Mengantisipasi kejadian serupa, terutama menjelang Ramadan, intenstisitas pengawasan pangan olahan ditingkatkan. Dengan menggandeng kementerian terkait untuk melakukan pengawasan terhadap importir dan distributor, bahkan hingga ke ritel. Sebab, momen tersebut biasanya dimanfaatkan pelaku usaha karena kebutuhan meningkat sehingga memasukkan produk luar yang tidak layak seperti sudah kedaluarsa.

“Cuma kadang-kadang yang tidak resmi ini yang pura-pura tidak tahu. Nah ini yang butuh kerja sama masyarakat, media, laporkan” katanya.

Sementara Humas BPOM RI, Nelly, mengatakan BPOM RI bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan koordinasi perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan. Dimulai sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi. “Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing ini. Kan semua produk yang terpapar itu dari China,” ujarnya

Bagaimana prosedur pengurusan izin edar produk impor sendiri? Nelly tidak menjawab gamblang. “Maaf mbak, saya sedang rapat bersama ibu direktur,” tutupnya, Jumat 30/3).

***

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Zarefriadi menjelaskan, untuk pengawasan makanan impor di Batam berada di bawah kewenangan provinsi dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab impor merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. Sementara di Batam perpanjangan tangan pemerintah pusat soal impor ini ada di BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang.

“Pemerintah Kota (Batam) tak terkait ini,” kata Zarefriadi.

Ia menyampaikan pemerintah pusat dan daerah memiliki masing-masing kewenangan soal keluar masukanya barang dagang antar negara di Indonesia. Terkhusus di Batam yang sejatinya kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

“Tak bisa kami kerjakan yang bukan kewenangan kami juga, nanti jadi persoalan. Bahkan, ekspor pun kami kaitannya hanya menerbitkan SKA (Surat Keterangan Asli) atau Certificate Of Origin (CO),” papar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam ini.

Ia tak menampik Dinas Perdagangan punya tugas mengawasi. Namun dalam hal ini, dikoordinir oleh Dinas Perdagangan Provinsi. Maka dari itu pengawasan selalu dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi dan jika dilakukan oleh Disperindag Batam, pihaknya harus melapor ke Dinas Perdagangan Provinsi.

“Keresahan publik ini kan tak bisa kita diamkan dan elakkan, makanya kami akan tetap turun,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Burhanuddin mengatakan pengawasan dilakukan setelah melalui kawasan pabean atau setelah barang diturunkan di perusahaan/gudang. Namun sebelum pengawasan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain yang meliputi kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam dokumen persyaratan impor.

“Pengawasan barang beredar ruang lingkupnya yang diawasi adalah standar (termasuk SNI dan persyaratan teknis), label berbahasa Indonesia, petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia dan layanan purna jual, cara menjual, iklan dan promosi, serta klausula baku,” jelas dia.

Sedangkan mekanisme pengawasan barang yang telah beredar ada beberapa tahapan dan cara. Mulai pengawasan berkala sampling melalui pembelian, kemudian pengamatan kasat mata (label), dan uji laboratorium (standart, spesifikasi). Jika ada indikasi pelanggaran, lanjut ke pengawasan khusus. “Jika ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan ke proses penyidikan. Setelah sesuai dengan ketentuan dipublikasikan,” katanya.

Namun bila terjadi pelanggaran sanksinya berupa sanksi administratif. Mulai dari sanksi ringan sampai paling berat. Antara lain pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen, kewajiban tarik barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini sesuai pasal 60 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (uma/adi/jpg/cha/gas)

Update