Kamis, 16 April 2026

Ranperda Tentang Rokok Terdepak

Berita Terkait

batampos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai kawasan bebas asap rokok, seakan pudar dari ingatan. Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang sejak 2015 lalu ini terdepak dari program pembentukan perda tahun ini.

Padahal, sebelum-sebelumnya, ranperda ini rutin diajukan hingga 2017 kemarin. Ketiadaan pengajuan ranperda kawasan bebas asap rokok pada daftar ranperda yang bakal dibahas sepanjang 2018 ini, menurut DPRD akan beralih tangan ke Pemko Tanjungpinang.

“Rencananya akan diajukan oleh Pemko. Makanya DPRD tidak mengajukan kembali tahun ini,” terang Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga kemarin.

Ia menerangkan, Pemko Tanjungpinang berencana memanfaatkan pajak rokok dalam proses implementasi nanti. Sehingga mengefektifkan jalannya perda yang bakal memfasilitasi udara sehat dan bersih untuk Tanjungpinang nanti.

“Kawasan bebas asap rokok, tentu akan terus menjadi perhatian dan tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Angga.

Namun Pemko Tanjungpinang, diperkirakaan baru akan mengajukan ranperda tersebut di 2019 mendatang.”Karena di tahun ini memang tidak ada, tapi 2019 nanti kemungkinan besar akan diajukan Pemko,” pungkas dia. (aya)

Update