Sabtu, 20 April 2024

Timbangan Pedagang Ditera Ulang

Berita Terkait

Salah seorang pedagang asal Tarempa membawa timbangannya untuk ditera ulang di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Tarempa. F. Syahid/batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan tera dan tera ulang timbangan seluruh pedagang yang ada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tera dan tera ulang timbangan dilakukan terakhir di Kecamatan Siantan yang dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa dimulai Kamis (29/3) hingga Jumat (30/3).

Selama dua hari ini sudah puluhan timbangan yang sudah diantar ke gedung bpms untuk ditera dan ditera ulang. Namun dari hasil pengecekan, rata-rata timbangan yang dimiliki sejumlah pedagang di pasar Tarempa masih bagus. Meski ada yang sudah meleset dari ukuran, tapi masih dalam batas yang wajar.

“Memang ada yang meleset dari ukuran, tapi masih dalam batas toleransi,” ungkap tenaga ahli penera dari pemko Tanjungpinang ketika ditemui di gedung BPMS Tarempa kemarin.

Menurutnya, untuk mengetahui timbangan yang sudah ditera, yakni sudah ada segel khusus. Sementara untuk timbangan yang sudah tidak bisa digunakan jika ada tidak boleh digunakan dan ditulis rusak pada body timbangan yang tidak bisa dihapus. Sehingga konsumen bisa tahu jika ada pedagang yang menggunakan timbangan rusak. “Yang rusak akan ditulis gagal,” ungkapnya lagi.

Dirinya mengimbau kepada para pedagang untuk menggunakan timbangan dengan baik supaya timbangan tidak mudah rusak. Karena jika perlakuan timbangan berpengaruh terhadap tingkat kerusakan. Semakin baik perlakuannya, maka semakin awet dan sebaliknya.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas Evy Narizki, mengatakan, karena belum memiliki tenaga ahli sendiri, maka pemerintah daerah mendatangkan tenaga ahli dari pemerintah kota Tanjungpinang. “Pemerintah Anambas belum memiliki SDM yang bersertifikasi sebagai penera,” ungkap kepada wartawan kemarin.

Meski demikian, pihaknya sudah mengajukan permohonan diklat kepada aparatur di Pemda Anambas untuk menjadi ahli bidang ini. “Kita sudah usulkan kepada Bupati, bahkan sudah disetujui,” jelasnya.

Jika sudah ada tenaga sendiri, maka kedepan sudah mampu dan mandiri dalam melakukan Sidang tera/tera ulang (STU) sendiri. Sidang tera/tera ulang (STU) diakuinya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka melindungi hak-hak konsumen terhadap penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan sidang tera/tera ulang ini diakuinya mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,serta ?Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?. “Pelaksanaan Tera ulang dilakukan mulai tanggal 22 Maret hingga 30 Maret 2018,” jelasnya.

Jika ada timbangan yang tidak standar atau tidak di tera maupun tera ulang, maka itu dianggap sudah melanggar UU konsumen. Sehingga pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. “Sanksinya berupa pidana penjara enam bulan sampai lima tahun penjara atau denda mulai Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 miliar,” bebernya. (sya)

Update