batampos.co.id – Sejumlah isu yang kuat berhembus di tengah tengah masyarakat terkait sengketa dan penguasaan lahan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) terjawab sudah, setelah Panitia B yang ditunjuk oleh Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil, melakukan dialog dengan masyarakat serta langsung melakukan pengecekan lahan.
“Dialog itu diikuti oleh 300 warga, Pak Camat serta seluruh Kades yang wilayahnya masuk dalam kawasan PT CSA juga turut hadir,” kata Sekretaris Panitia B, Yudi Hermawan kepada Batam Pos, Senin (2/4) pagi.
Yudi menerangkan pada prinsifnya masyarakat hanya meminta kejelasan terkait hak mereka yang masuk dalam wilayah PT CSA, seperti kebun lama, kuburan dan sebagainya. Termasuk status lahan yang bersifat kepentingan umum dan Pemerintah seperti di kerandin ada pencetakan sawah, lahan seperti itu dikeluarkan dari kawasan PT CSA.
Pada dialog itu juga, seluruh kepala desa juga mempertanyakan terkait isu uang menimpa mereka dengan tuduhan menjual tanah atau aset negara. Panitia B yang terdiri dari BPN, Dinas Kehutana Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi yang hadir pada saat itu menjawab kalau isu tersebut tidak benar.
Penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan peraturan Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 3 tahun 1997, pasal 76 dinyatakan salah satu syarat penguasaan fisik bidang tanah. Dan semua telah diatur oleh BPN, format dan bentuknya sudah baku. Sedangkan perusahaan memperolehnya dari pelepasan kawasan hutan.
“Kepala desa hanya sebatas mengetahui karena pelepasan kawasan hutan itu termasuk dalam wilayah kerja mereka. Semua format sudah ada dan baku di BPN,” kata Yudi yang juga menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Kanwil BPN Kepri.
Selanjutnya, Panitia B melakukan pengecekan lokasi. Dalam pengecekan tersebut juga dipastikan kalau tanda batas memang sesuai dengan peta pelepasan lahan kawasan hutan. Ada isu yang menyatakan kalau rumah masyarakat masuk dalam kawasan PT CSA, ternyata setelah dicek lapangan, hal tersebut hanya isu belaka dan tidak benar adanya.
Semua hasil temuan di lapangan dan data yang diambil dari kegiatan dialog dengan masyarakat ini, Panitia B akan menyampaikan kepada kementerian. Sehingga sekecil apapun Data yang didapat akan sampai ke Pusat.
Sementara itu, Yudi juga menyampaikan kalau Panitia B wajib menyampaikan seluruh temuan yang ada di lapangan. Baik isu yang beredar maupun fakta dilapangan. Karena setelah melakukan cek lapangan serta dialog dengan masyarakat Panitia B tidak menemukan fakta yang sesuai dengan isu berkembang. (wsa)
