Jumat, 24 April 2026

Lurah Lubuk Baja Kuatirkan Bangunan Formosa dan Lucky Plasa yang Kangkangi Drainase

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Nagoya mulai khawatir dengan pembangunan diatas drainase besar di kawasan Nagoya Bumi Indah. Dampaknya memang belum dirasakan saat ini. Namun jika tak segera dilakukan, maka banjir dapat mengancam Nagoya.

“Saya sudah dapat pengaduan dari RT dan RW setempat terkait pembangunan di atas drainase. Jadi siapapun yang membangun di atas sana tidak punya hak untuk menutup akses jalan menuju drainase,” kata Lurah Kelurahan Lubukbaja Kota Joko Santoso di kantornya, Senin (4/2).

Pantauan Batam Pos, drainase besar di pusat kota tersebut telah dipagari di satu sisi. Sedangkan akses jalan umum ditutup demi keleluasaan truk-truk besar pengangkut material masuk ke wilayah pembangunan di atas drainase tersebut. Wilayah drainase yang dipagari tersebut direncakan akan menjadi lokasi pembangunan hotel 10 lantai. Pemiliknya adalah seorang pengusaha berinisial A.

Di sisi lainnya, di atas drainase tersebut sudah ada dua bangunan permanen berdiri. Bangunan pertama dimiliki oleh Lucky Plaza yang digunakan untuk parkir dan bangunan kedua yang tengah dalam proses konstruksi dimiliki oleh Hotel Formosa. Keduanya tepat berdiri di atas drainase besar yang merupakan urat nadi Nagoya tersebut.

Joko mengungkapkan kedua bangunan permanen dan lokasi pembangunan hotel tersebut berdiri secara ilegal. Mengapa. Karena tidak ada satupun dari pemilik bangunan tersebut yang meminta surat pengantar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke kelurahan setempat.

“Tapi IMB nya malah sudah ada dan sempat mereka tampilkan di lokasi pembangunan. Tapi setelah difoto, maka langsung ditarik dari peredaran,” jelasnya.

Sejatinya, IMB bisa dimiliki jika menyertakan surat pengantar dari perangkat daerah seperti lurah. Lalu Joko mengatakan bahwa pihaknya juga tak pernah diajak rapat mengenai analisis dampak lingkungan oleh pemilik bangunan tersebut.

“Rapat amdal diperlukan untuk meminta persetujuan dari masyarakat setempat. Lalu juga menentukan sempedan kiri dan kanan apa sudah oke dengan pihak yang di sebelah pembangunan,” jelasnya.

Joko mengatakan akan menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar segera mengambil tindakan. Bisa dimulai dengan pemanggilan terhadap pemilik bangunan di atas drainase tersebut.”Tapi jika tak diindahkan maka kami akan membawanya ke DPRD agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa dilakukan,” jelasnya.

Sejumlah kendaraan melintas dijalan dikawasan Nagoya depan bangunan yang berada diatas drainase (kanan), senin (2/4).

Ia menegaskan bahwa pembongkaran pasti dilakukan. Karena dampak pembangunan diatas drainase utama sangat berbahaya. Potensi banjir akan semakin menjadi-jadi.

Contoh kecilnya saja jika Pemko Batam ingin melakukan normalisasi, maka mereka akan kesulitan karena sudah ada bangunan permanen diatasnya. Sehingga sampah akan menumpuk dan menyebabkan pendangkalan drainase. Debit penampungan air tidak akan mencukupi, maka banjir pun akan mudah terjadi.

Senada dengan Joko, RW 002 Bumi Indah Nagoya Ambardi juga mengatakan banyak warga mengeluh karena akses jalan umum disana ditutup. Pihak pemilik bangunan juga tak pernah mau diajak bekerjasama.

“Mereka tak pernah mau duduk bersama. Dan mereka juga tak pernah memberikan kontribusi kepada warga sekitar,” ujarnya.

Padahal menurut Ambardi, pengusaha-pengusaha lain selalu mengajak rapat jika ingin membangun. “Kami sudah layangkan surat keberatan kami ke Lurah. Saya ingin segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pembangunan ilegal ini juga dianggap telah merusak tata ruang dan estetika kota Batam. Sehingga investor pun mulai khawatir karena keadaan seperti ini.

Salah satu investor yang mulai khawatir adalah Ciputra. Ciputra bekerjasama dengan pengusaha lokal untuk membangun Citra Plaza Nagoya di dekat Nagoya Citywalk dan tepat di depan drainase utama tersebut.

Salah satu mitra lokal Ciputra, General Manager Nagoya Citywalk Teddy mengungkapkan tata ruang kota Batam sudah kacau sejak bangunan permanen berdiri diatas drainase tersebut. Hal tersebut akan mengganggu kepentingan masyarakat dan tentu saja estetika dari keindahan kota. Bahkan bisa berpotensi menimbulkan banjir.

“Itu kan daerah yang tidak boleh dibangun. Ada peraturannya. Karena nanti ketika terjadi banjir, petugas tak akan punya akses untuk pembenahan drainase,” tambahnya.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Dalam isinya memang melarang adanya pembangunan diatas drainase karena drainase merupakan daerah milik jalan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Disamping itu, Ciputra juga telah mendapatkan hak pengelolaan di area sekitar drainase tersebut yang difungsikan untuk penghijauan. “Tapi mereka malah memagarinya sehingga nanti kami bisa dituduh melakukan pembangunan tersebut,” jelasnya.

Ia yakin jika tata ruang kota Batam tetap amburadul seperti saat ini, maka investor akan ragu untuk menanamkan investasinya ke Batam. Pengembang besar seperti Ciputra sangat mendambakan tata ruang yang bagus karena produk mereka diperuntukkan bagi kalangan atas.

Teddy juga sudah menyampaikan keberatannya lewat surat pengaduan ke perangkat pemerintah daerah dan berharap agar segera ditindaklanjuti.

Sedangkan Staf Khusus Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Robert Purba Sianipar mengatakan hal sebaliknya. Pembangunan di atas jalur air itu bisa saja dilakukan asal mengindahkan peraturan dan memperhatikan kebutuhan. Jangan sampai mengganggu fungsi dari drainase itu sendiri.

“Di Jakarta sudah mulai banyak seperti itu. Sebenarnya tak ada masalah, asal sudah mendapat IMB dan tidak mengganggu fungsi aliran air. Jika tidak, maka itu ilegal, ya diekspose saja,” ungkapnya.

Jika fungsi aliran air diganggu, maka ditakutkan akan terjadi banjir dan bahkan longsor.

Ia mengakui tata ruang di Nagoya memang sudah amburadul. Tata ruang yang baik harus mengindahkan peruntukan lahan dan dimana saja letak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun itu yang tak ada di Nagoya.

Sedangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan tiap pengusaha yang ingin membangun harus mengikuti peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Tiap pengusaha harus ikuti peraturan Pemko. Dan Pemko juga harus bantu pengusaha agar bisa memahami peraturan,” jelasnya.

Ia mengatakan agar pembangunan jangan sampai melanggar estetika.”Sehingga saya berharap agar patuhi peraturan yang berlaku dan pemerintah harus bantu cari solusi,” katanya lagi.

BP Batam melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Taofan mengatakan daerah bufferzone memang tidak boleh dilakukan pembangunan, termasuk drainase.

“Jika dibangun, maka mungkin pasti sudah ada IMB-nya. Tapi yang pasti kami tidak memberikan izin untuk hal tersebut,” katanya.

Ia mengatakan akan segera mengevaluasi hal tersebut.(leo)

Update