Jumat, 29 Maret 2024

Panwaslu Buka Posko Pengaduan

Berita Terkait

Pilwako Tanjungpinang

batampos.co.id – Menyalurkan suara pada pemilihan umum adalah hak seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat. Karean itu Panitia Pengawas Pemilu Tanjungpinang ingin menjamin seluruh warga Tanjungpinang bisa mendapatkan hak politiknya.

Panwas mengimbau warga yang namanya belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilansir pada 24 Maret bisa melapor. “Silakan melapor ke posko,” imbau Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, kemarin.

Posko tersebut untuk menampung aduan masyarakat berkenaan penyelenggaraan Pilkada pada 27 Juni 2018 mendatang. Zaini menjelaskan, bahwa Panwaslu menggerakkan Panwascam dan PPL, untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi warga agar masuk
perbaikan DPS, dalam masa yang berlangsung sejak pengumuman di kelurahan tanggal 24 Maret hingga perbaikan tanggal 7 April.

Panwaslu, sambung Zaini, sekaligus mengimbau kepada masyarakat serta pasangan calon dan tim pemenangannya agar proaktif dalam mencermati data pengumuman DPS yang terdapat di setiap kantor kelurahan. “Mungkin namanya belum masuk, nomor NIK dan KK yang tidak sesuai, ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih masuk dalam DPS atau pemilih potensial tapi tidak punya e-KTP agar disampaikan kepada pihak terkait,” imbaunya.

Dari laporan KPU Tanjungpinang, Zaini menyebutkan, terdapat 144.241 warga yang sudah masuk dalam DPS, dan masih ada 2.796 Jumlah Pemilih Potensial Non e-KTP yang belum masuk DPS.”Berarti masih banyak warga yang harus dijamin dan diakomodir hak pilihnya dalam masa pemutkhiran data pemilih, agar bisa menyalurkan aspirasi kepemimpinannya pada masa pencoblosan nanti”, tegas Zaini. (aya)

Update