Sabtu, 20 April 2024

Perry Warjiyo Jabat Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkait

Gubernur Bank Indonesia yang baru, Perry Warjiyo (Dok. JawaPos.com)

batampos.co.id – Perry Warjiyo terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) masa jabatan 2018 – 2023.

Pria asal Solo itu kini tinggal menunggu pelantikan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei mendatang.

Selain itu, Dody Budi Waluyo, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI juga dilantik sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Perry. Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  pada sidang yang dipiimpin Taufik Kurniawan.

“Apakah laporan pembahasan mengenai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia disetujui?” tanya Taufik kepada seluruh fraksi yang hadir. “Setuju,” jawab semua fraksi.

Berikut pernyataan lengkapnya:

“Sebagaimana ketentuan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 yang berbunyi:

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (2) Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden RI telah menyampaikan surat Nomor R-Ol/Pres/01/2018, tanggal 15 Januari 2018, perihal Usul Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan surat dimaksud Presiden telah mengusulkan 3 (tiga) orang calon untuk menggantikan Sdr. Perry Warjiyo yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 April 2018.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan surat Nomor R09/Pres/02/2018, tertanggal 23 Februari 2018, perihal usulan calon Gubernur Bank Indonesia dan mengusulkan Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia atas nama Saudara Perry Warjiyo untuk menggantikan Saudara Agus D.W. Martowardojo yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Mei 2018.

Menindaklanjuti kedua surat tersebut, Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 30 Januari 2018 dan tanggal 6 Maret 2018 memutuskan untuk menugaskan Komisi XI DPR RI melakukan pembahasan terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia,”

(hap/JPC)

Update