Sabtu, 20 April 2024

Politisi Demokrat Asal Batam Tak Tahu Lapor LHKPN

Berita Terkait

batampos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah berakhir sejak 31 Maret 2018 kemarin. Namun kenyataannya, tidak semua anggota dewan Batam patuh terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus misalnya. Ia mengaku tidak melaporkan LHKPN. Bahkan, politisi Demokrat tersebut mengaku tidak mengetahui cara membuat laporan harta kekayaan.

“Apa yang mau dilaporkan. Mobil dua itu punya istri, dua lagi masih kredit,” katanya.

“Kalau kebun dan tanah banyak. Apakah ini dilaporkan juga,” sebut Yunus.

Hal senada juga disampaikan Bobi Aleksander Siregar. Anggota Komisi IV ini juga mengaku tidak melakukan pelaporan LHKPN.

“Apa yang mau abang laporkan dek. Harta kekayaan yang mau dilaporkan itu yang tidak ada. Cuma itu-itu saja yang abang punya,” kata Bobi sambil tertawa.

Ketua Komisi IV DJoko Mulyono malah mengaku masih melengkapi kekurangan syarat yang diminta KPK. Padahal batas waktu pelaporan itu sudah berakhir per Maret lalu. “Saya sudah lapor. Tapi masih melengkapi kekurangan. Nanti dicek lagi, apakah sudah masuk atau belum,” kata Djoko.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Musofa juga mengaku hal yang sama. Ia akui data kekayaannya sudah direkap dan diberikan pada stafnya. Namun begitu, politisi Hanura ini belum bisa memastikan hasil rekap data kekayaan tersebut sudah dilaporkan.

“Makanya harus kroscek dulu ke staf saya,” kata Musofa.

Terpisah, anggota DPRD Batam lainnya Aman, Sukaryo dan Bustamin mengaku baru mau menginput data. Mereka mengaku jumlah data kekayaan sudah didaftarkan sejak awal Maret lalu.

“Secepatnya akan kami input,” kata Aman. Senada Sukaryo mengaku sudah mengkordinasikan dengan sekwan.

“Kemaren sih formulir dah diisi. Coba nanti saya info-info lagi,” ucap Sukaryo.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengaku sudah melaporkan LHKPN. Menurutnya, kewajiban pelaporan pajak ini sudah sejak dua tahun terakhir ia jalani.

“Saya upayakan tiap tahun laporkan harta kekayaan. Turun naik harta kita kan bisa dilihat dari sini,” kata Udin.

Bahkan sebelum ada program ini, Udin mengaku sudah memulai pelaporan harta kekayaan lewat program tax amnesty. Diakuinya, inilah kesempatan yang diberikan pemerintah guna melapor harta kekayaan yang belum dilaporkan.

“Buat apa takut kalau tas amnesty saja kita ikuti,” ucapnya.

Lagian, lanjut dia, saat ini sudah jaman transparasnsi, sehingga tidak ada guna lagi untuk menyembunyikan harta kekayaan.

“Kalau kita punya usaha ada pningkatan usaha itu tak perlu lagi kita takut. Karena dui SPT tentu dilaporkan juga,” tambah Udin.

Kewajiban LHKPN sendiri tertuang di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun ruang lingkungnya meliputi, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara meliputi menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia serta pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian, jaksa, dan penyidik. (rng)

Update