Jumat, 19 April 2024

Polsek KKP Tegah Kapal Pembawa Barang Ilegal Senilai 1,6 miliar

Berita Terkait

Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengamankan barang baran tanpa dokumen di Pelabuhan Sagulung. Barang barang ini mau di bawa ke Moro Karimun, lalu ke Pekanbaru. Isinya bermacam macam, ada suku cadang sepeda, perlengkapan bayi, dan lain lain.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengamankan satu buah kapal yang mengangkut barang illegal ke luar Batam, Minggu (1/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangkapan itu, nilai total barang yang berhasil ditegah sebesar Rp. 1.684 miliar.

Dalam penangkapan ini, polisi tidak menemukan dokumen pengiriman barang. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial Mt, 51 selaku pembawa kapal dan Hb, 31 yang merupakan pengirim barang tersebut.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan. Kapal ini kita tangkap di pelabuhan tidak resmi, Sagulung,” kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki.

Rencananya, barang-barang yang akan dibawa ke Moro itu diantaranya rangka sepeda, sarung tangan, dan barang lainnya. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa penerima barang tersebut.

“Untuk barang-barang ini akan kita serahkan ke Bea dan Cukai, karena melanggar undang-undang Kepabeanan,” ujarnya. (gie)

Update