batampos.co.id – Batas waktu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 sudah berakhir pada Sabtu (31/3) lalu. Namun hingga Senin (2/4) kemarin masih ada 84 pejabat di Pemko Batam yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku gerah. Ia bahkan mengancam akan mencopot ke-80 bawahannya itu dari jabatannya masing-masing jika tak segera menyampaikan LHKPN 2018.
“Saya beri waktu sampai Selasa (hari ini, red) siang, kalau enggak saya non job kan,” ancam Rudi, Senin (2/4).
Rudi mengaku heran, mengapa ke-84 bawahannya itu menunda menyampaikan laporan hartanya. Ia curiga, ada sesuatu yang disembunyikan. “Apa yang 84 ini banyak harta sehingga tak mau melapor,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Yang lapor bukan hanya pejabat, saya juga,” imbuhnya.
Rudi menyampaikan, laporan kekayaan tersebut dinilai penting agar pejabat berhati-hati dalam bertugas. Dengan melapor kekayaan, KPK sebagai lembaga antirasuah dapat dengan mudah mengontrol. Dengan harapan, penyelenggara negara tidak akan bermain-main dengan duit anggaran.
“Laksanakan sesuai ketentuan. Perintah saya jelas, lakukan agar tidak terjaring KPK. Sekarang jangankan yang miliaran, Rp 20 juta (saja) ditangkap,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga mendesak para pejabat di lingkungan Pemko Batam segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia menyebut, ada 933 pejabat di lingkungan Pemko Batam yang wajib mengisi LHKPN, tahun ini.
Pada Senin (26/3) lalu, Amsakar menyebut sudah ada 669 pejabat yang mengisi LHKPN 2018. Sisanya, sebanyak 264 pejabat belum belum lapor. “Yang sudah mengisi 669 atau 72 persen,” kata Amsakar, kala itu.
Namun hingga batas waktu pengisian LHKPN 2018 berakhir, ternyata masih ada 84 pejabat Pemko Batam yang bandel.

Selain pejabat di lingkungan Pemko Batam, sebagian besar anggota DPRD Kota Batam juga malas melaporkan hartanya ke KPK. Dari enam orang anggota DPRD yang Batam Pos wawancarai, lima di antaranya mengaku belum mengisi LHKPN 2018. Alasannya bermacam-macam.
Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Yunus, misalnya. Politikus Demokrat itu mengaku belum membuat laporan harta karena tak tau cara pengisian LHKPN. Selain itu, ia juga bingung harta yang mana dan seperti apa yang harus dilaporkan.
“Saya memang punya dua mobil, tapi punya istri. Dua lagi masih kredit,” kata Yunus, kemarin.
Sebenarnya, Yunus juga memiliki sejumlah bidang tanah dan kebun. Namun ia mengaku ragu, apakah harta tak bergerak itu juga wajib dilaporkan ke KPK.
“Kalau kebun dan tanah banyak,” sebut Yunus.
Alasan Bobi Aleksander Siregar lain lagi. Anggota Komisi IV ini mengaku tak mengisi LHKPN karena ia merasa hartanya tak bertambah dari tahun lalu.
“Cuma itu-itu saja (harta) yang abang punya,” kata Bobi sambil tertawa.
Lain halnya dengan Aman, Sukaryo, dan Bustamin. Tiga anggota DPRD Batam ini mengaku baru akan membuat laporan harta ke KPK. “Secepatnya akan kita input,” kata Aman.
“Kemaren sih formulir dah diisi. Coba nanti saya info-info lagi,” kata Sukaryo, menimpali.
Sementara Ketua Komisi IV DJoko Mulyono mengaku sudah membuat laporan harta ke KPK, sejak beberapa waktu lalu. Namun saat ini masih ada beberapa kekurangan yang harus ia lengkapi.
“Nanti dicek lagi, apakah sudah masuk atau belum,” kata Djoko.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Musofa, juga mengaku hal yang sama. Ia akui data kekayaannya sudah direkap dan diberikan pada stafnya. Namun begitu, politisi Hanura ini belum bisa memastikan hasil rekap data kekayaan tersebut sudah dilaporkan.
“Makanya harus kroscek dulu ke staf saya,” kata Musofa.
Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengaku sudah menyampaikan LHKPN 2018. Ia mengklaim patuh membuat laporan harta, setidaknya dalam dua tahun terakhir. “Saya upayakan tiap tahun laporkan harta kekayaan. Turun naik harta kita kan bisa dilihat dari sini,” kata Udin.
Bahkan saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) beberapa waktu lalu Udin juga ikut dalam program tersebut. Menurut dia, inilah kesempatan yang diberikan pemerintah guna melapor harta kekayaan yang belum dilaporkan.
“Buat apa takut kalau tax amnesty saja kita ikuti,” ucapnya.
Lagipula, lanjut dia, saat ini sudah eranya transparansi. Sehingga tidak ada guna lagi untuk menyembunyikan harta kekayaan. “Kalau kita punya usaha ada peningkatan usaha itu tak perlu lagi kita takut. Karena di SPT tentu dilaporkan juga,” tambah Udin.
Sekadar diketahui, sesuai undang-undang pejabat atau penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya meliputi menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pimpinan Bank Indonesia serta pimpinan perguruan tinggi negeri. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian, jaksa, dan penyidik. (adi/rng)
