Rabu, 24 April 2024

Jangan Terbujuk dengan 1515

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan pejabat Badan Pengusahaan Batam Dwi Djoko Wiwoho, masih menjalani proses persidangan sebagai terdakwa teroris di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Barat. Selasa (3/4) kemarin merupakan sidang keempat bagi Djoko.

Pantauan Batam Pos, dalam sidang keempat kemarin Djoko terlihat lebih tegar. Penampilannya juga berubah. Ia tampak dengan potongan rambut lebih rapi. Namun seperti sidang-sidang sebelumnya, mantan Direktur PTSP BP Batam itu tetap irit bicara.

Dalam sidang ke empat itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari Turkish Airlines, yakni Oka Tri Pratama dan Gian Prasetya. Mereka adalah dua karyawan yang bertugas di Structural Traffict Regional Agent Turkish Airlines di Indonesia ketika Dwi Djoko Wiwoho beserta keluarganya berangkat ke Turki pada 1 Agustus 2015 lalu.

Ketua majelis hakim Heri Soemanto yang memimpin persidangan mempertanyakan apakah saat berangkat Dwi Djoko melaporkan daftar keluarganya yang saat itu terbang bersama maskapai Turkish Airlines.

“Seingat kami, surat yang ditujukan saat itu sesuai tiket, hanya tertera nama terdakwa saja. Terdaftar layaknya penumpang umum yang berangkat ke Turki,” ujar Oka di hadapan hakim.

Menurut Oka, saat itu, Djoko berangkat layaknya penumpang lainnya. Selain itu, juga tidak ada yang aneh dari penampilan dan perilaku Djoko saat itu.

“Namun setelah dapat kabar, bahwa ternyata terdakwa berangkat bersama keluarganya, kita cek, ternyata nama-nama yang diajukan ke Turkish Airlines di manifest ada semua,” ungkap Gian, menimpali.

Mempertegas pernyataan hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Siahaan, mempertanyakan apakah daftar penumpang tersebut sesuai dengan data manifest dengan nama Dwi Djoko Wiwoho, Hafidah Djohar, Iman Santoso, dan lainnya.

Dua saksi mengiyakan. “Seperti keterangan sebelumnya, ditemukan di surat hanya satu saja atas nama Dwi Djoko Wiwoho. Tapi di daftar manifest ternyata ada nama-nama itu, dan ternyata memang berhubungan dengan terdakwa,” ungkap saksi Oka.

Hakim kemudian kembali bertanya, apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas Structural Traffict Regional Agent Turkish Airlines kedua saksi mendapat bantuan dari pihak lain? Kedua saksi mengaku tidak ada.

Sementara kuasa hukum Dwi Djoko Wiwoho, Ashludin, menanyakan apakah dalam manifest terdapat keterangan bahwa Djoko dan keluarganya akan melanjutkan perjalanan ke Suriah. Menjawah pertanyaan itu, kedua saksi mengaku tidak ada. Mereka juga tidak tahu jika Djoko dan keularganya akan melanjutkan perjalanan ke Suriah setelah mendarat di Turki.

“Karena maskapai hanya bertanggung jawab ke penumpang sampai ke tempat tujuan saja yakni Turki,” katanya.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim bertanya kepada terdakwa, apakah ada sanggahan atau keberatan atas keterangan saksi.

“Semua benar yang mulia,” jawab Djoko. (cha)

Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami perbaikan karena Ratna Nirmala, istri Dwi Djoko Wiwoho, keberatan sebab menganggap beberapa keterangan dalam berita tidak berdasarkan hasil wawancara, melainkan dari obrolan di media sosial. Atas hal itu redaksi minta maaf.

Update