
batampos.co.id – Ketua Pelaksana Tim Terpadu untuk penyelesaian masalah pembangunan Waduk Sungai Gong Syamsul Bahrum mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk secepatnya memberikan uang ganti rugi kepada 78 Persil terdampak pembangunan Waduk Sungai Gong di Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Rencananya, pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang kerohiman kepada warga terdampak dilakukan Maret 2018. Namun hingga awal April, pembayaran tersebut tak kunjung terealisasi.
Kesibukan Gubernur Kepri menyebabkan surat keterangan (SK) untuk pembayaran belum tertandatangani.
“SK sekarang sudah berada di Sekda, tinggal menunggu gubernur teken dan langsung bisa kami laksanakan pembayaran ganti rugi. Sebelumnya seluruh tim sudah menandatangi laporan terkait masalah ini,” kata Syamsul ketika ditemui di Gerung BP Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (4/4).
Syamsul menjelaskan, terpenting adalah sudah terselesaikannya proses verifikasi data penerima yang dikerjakan tiga tim di lapangan. Setiap tim terdiri atas mereka yang memang memiliki kapasitas untuk menghasilkan data dengan perhitungan yang akurat. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pada tahap awal pendataan dilakukan tim dari BP Kawasan untuk menghasilkan data awal. Selanjutnya data diolah tim Verifikasi Independen. Terakhir dilakukan lagi proses finalisasi oleh tim Verifikasi Internal.
Tim verifikasi internal itu adalah tim besar yang akan menyampaikan hasil pendataan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Dia menjadi Ketua Tim Terpadu untuk penyelesaian masalah pembangunan waduk Sungai Gong.
Syamsul menegaskan, perhitungan tim di lapangan sangat profesional. Ia meyakini kalau hasil perhitungan akan memuaskan semua pihak. Terutama pemilik 78 persil penerima ganti rugi.
Setiap pohon yang ada dihitung dengan memperhatikan nilai ekonomisnya. Sehingga sebuah pohon tidak dihargai hanya sebatang. Namun juga diperhitungkan berapa hasil dari buah yang dihasilkan sebatang pohon tersebut.
“Yang penting adalah bekerja secara profesional. Hitungan tim sangat akurat sekali. Tanah tidak diganti. Karena pihak kejaksaan sudah melakukan evaluasi bahwa tanah tidak bisa diganti rugi itu masuk wilayah hutan lindung,” jelasnya.
(bbi/JPC)
