Senin, 13 April 2026

Seribu Pemilih Belum Rekam e-KTP

Berita Terkait

Pilwako Tanjungpinang

batampos.co.id – Proses perbaikan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) 2018 terus dilakukan. Data terakhir diketahui masih ada lebih dari 1.000 orang pemilih sementara yang belum merekam identitasnya dalam database e-KTP. Jumlah ini separuh lebih sedikit ketimbang sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria menjelaskan, pada mulanya adalah lebih dari 2.000 orang yang telah ada di DPS belum merekam e-KTP. “Lalu kami laporkan ke Disduk agar orang-orang ini melakukan proses perekaman. Selanjutnya, ada sekitar 1.000 orang yang kemudian sudah melakukan perekaman,” tutur Robby, Selasa (3/4) kemarin.

Sekarang, sambung Robby, KPU kian mengintesifkan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, macam Dinas Kependudukan kota dan provinsi, juga Panwaslu Tanjungpinang. Diharapkan 1.000 orang yang telah masuk dalam DPS itu bisa segera melakukan perekaman e-KTP sampai dengan 27 Juni mendatang.

“Jadi kami minta ke disduk by name by address yang sudah direkam dan yang belum. Kami akan share di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kami minta bantuan untuk membantu mengimbau warga yang belum merekam,” ujar Roby.

Jadi penting bagi mereka harus merekam identitasnya agar bisa menggunakan hak suaranya. Kata Robby, ini modal penting bagi warga agar dapat berpartisipasi pada Pilkada tahun ini dan juga Pemilu tahun depan. “Karena Suket itu baru didapat setelah melakukan perekaman identitas,” ujar Robby.

Sementara itu, Robby kembali mengimbau agar warga bisa proaktif dalam memastikan namanya tertera dalam DPS. Hal ini sekarang bisa dilakukan dengan mudah dengan cukup bermodalkan aplikasi pesan WhatsApp hingga 5 April mendatang. Caranya cukup mudah.

Robby menjelaskan, tinggal mengklik lama KPU, kemudian memasukkan NIK dan tekan tombol cari. Jika tidak muncul, berarti nama yang bersangkutan belum terdaftar. Lanjutkan pelaporan melalui pesan singkat ke nomor 0823-1076-7117 dengan melampirkan dokumen kependudukan. “Setelah itu paling lama 3×24 jam, kami akan menyampaikan hasil kerja kami,” kata Robby.(aya)

Update