Kamis, 28 Maret 2024

Terciduk saat Judi di Warung Kopi

Berita Terkait

foto: eggy / batampos

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menggerebek tempat perjudian Sie jie di kedai kopi Pasar Induk, Jodoh, Kamis (29/3) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut dua orang tersangka diamankan beserta Barang Bukti lainya.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita Stevani membenarkan adanya tangkapan tersebut. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap.

“Ada dua orang pelaku yang kami amankan. Selain itu ada barang Bukti berupa uang tunai, HP dan beberapa lembar Buku Rekapan Sie Jie,” terangnya, Rabu (4/4) siang.

Dua pelaku yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka ini bernama Rg (50) dan Ph (41). Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Lubukbaja.

Kasus ini, terungkap setelah adanya laporan warga yang merasa terganggu adanya kegiata penjualan Sie jie ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat itu, Polisi mendatangi kawasan Pasar Induk, Jodoh dimana kegiatan ini berlangsung dan kedua tersangka.

Ternyata transaksi jual beli nomeor sie jie ini dilakukan pelaku melalui pesanan via pesan singkat. Di ponsel keduanya, ditemukan sms pengiriman dan beberapa pesanan nomor.

“SMS itu milik Ph. Kita juga mengamankan Ph. Keduanya kita giring ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya.

Kasus perjudian sekarang menjadi atensi bagi pihak kepolisian. (gie)

Update