Kamis, 18 April 2024

Dua Lokasi Parkir Dikenakan Retribusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Natuna menetapkan dua lokasi parkir resmi. Yakni pasar ikan tradisional Ranai dan lokasi wisata Bukit Kapur.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan, dua lokasi tersebut sudah dilakukan penerapan pungutan parkir kendaraan oleh Pemerintah daerah.

“Soal parkir baru dua lokasi ini mulai diterapkan pungutannya. Mudah-mudahan dapat menambah PAD,” kata Andriko kemarin.

Dijelaskan Andriko, pemberlakuan pajak parkir tersebut diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2011 yang diperuntukkan daerah Kabupaten Natuna. Pajak ini dapat dialokasikan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat. Sedangkan retribusi parkir sekarang masih menunggu pembahasan.

“Saat ini baru bisa di terapkan pajak parkir, retribusi parkir masih menunggu Perda yang masih dalam proses pembahasan di DPRD Natuna,” ungkapnya.

Pajak parkir ini sambungnya, pendapatannya dikelola oleh BPKPAD. Rencananya, penerapan pajak ini akan diberlakukan menyeluruh disetiap tempat objek wisata.

“Dengan adanya pajak parkir ini ditargetkan menambah pendapatan asli daerah. Sekarang masih sangat kecil,” ujarnya.(arn)

Update