batampos.co.id – Dua oknum anggota Polres Tanjungpinang, Brigadir WF dan Briptu ED positif menggunakan narkoba. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan dua oknum tersebut positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Namun keduanya tidak terkait dengan penangkapan tersangka narkoba sebelumnya yakni BW, SR, dan ID. “Hasil tes urin Brigadir WF positif. Sedangkan Briptu ED negatif. Tapi keduanya mengaku pakai inek (ekstasi) beberapa hari sebelum diperiksa. Mereka bilang belinya di Batam,” kata Ali, Rabu (4/4).
Sebelumnya kata Kasat, tersangka BW mengaku mendapatkan sabu dari Brigadir WF. Namun setelah diperiksa Propam dan dikonfrontir dengan BW, kedua oknum polisi itu mengaku tidak mengenal BW. Begitu juga dengan BW yang tidak mengenal Brigadir WF. Namun Brigadir WF mengaku mengenal tersangka lainnya yakni SR.
Alasan BW menuduh mendapatkan sabu dari Brigadir WF, karena sakit hati. BW menganggap Brigadir WF lah yang membocorkan pesta sabu di rumah SR. Karena satu jam sebelum penangkapan BW, SR, dan ID. Brigadir WF sempat mampir ke rumah SR. “BW mengaku sakit hati terhadap Brigadir WF. Makanya dia menuduh dapat sabu dari Brigadir WF. Sebenarnya Brigadir WF hanya kenal dengan SR,” jelas kasat.
Selanjutnya, kedua oknum polisi akan diproses lebih lanjut oleh Propam Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penegakan kedisiplinan anggota dan akan menjalani sidang kode etik. “Keduanya akan diproses dan dihukum karena melanggar aturan,” pungkas Ali.(odi)
