Sabtu, 20 April 2024

Enam Hakim Konstitusi Belum Sampaikan LHKPN Periodik

Berita Terkait

batampos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Tidak terkecuali hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya dari total sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya belum menyampaikan LHKPN periodik berisi harta kekayaan yang dimiliki sampai akhir tahun lalu.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, setiap penyelenggara negara bukan hanya wajib menyerahkan LHKPN di awal dan akhir masa jabatan. Sebab, aturan yang berlaku juga mewajibkan mereka melaporkan harta kekayaan masing-masing setiap tahun. ”Mengacu ke Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Maka terdapat kewajiban pelaporan secara periodik setiap tahun,” terang dia.

Pria yang akrab dipanggil Febri itu mengungkapkan, LHKPN periodik paling lambat harus sudah dilaporkan pada 31 Maret. Ketentuan itu berlaku setiap tahun. Dia mencontohkan, periode harta kekayaan mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2017. Seluruhnya bisa dilaporkan kepada KPK mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2018. ”Mirip dengan periode pelaporan pajak,” imbuhnya.

Khusus untuk hakim konstitusi di MK, Febri menuturkan bahwa sembilan hakim konstitusi di lembaga negara itu sudah pernah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu sesuai dengan data yang dimiliki lembaga antirasuah sampai akhir bulan lalu. Namun demikian, belum semua hakim konstitusi melaporkan harta kekayaan secara periodik. ”Masih terdapat enam hakim konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik,” kata dia.

Lebih lanjut pria berkacamata itu menyampaikan, LHKPN periodik yang belum dilaporkan oleh enam hakim konstitusi itu merupakan laporan posisi harta selama dan sampai akhir 2017. Tapi, dia enggan mengungkapkan nama enam hakim konstitusi yang dimaksud. Secara lebih terperinci, Febri menyebutkan laporan harta kekayaan terakhir yang disampaikan oleh setiap hakim konstitusi.

Ketua MK Anwar Usman terdata menyerahkan LHKPN terakhir pada 10 Maret 2017. Dia tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak tiga kali.

”Melaporkan LHKPN satu kali selama di MK dan dua kali saat masih di MA,” terang Febri. LHKPN terakhir yang diserahkan oleh Anwar merupakan laporan harta kekayaan sampai 31 Desember 2016. Selanjutnya, Hakim Konstitusi Aswanto. Dia terakhir menyerahkan LHKPN pada 6 Maret 2017.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Data KPK mencatat bahwa mantan ketua MK itu terakhir menyerahkan LHKPN untuk harta kekayaan yang dia miliki sampai 30 Desember 2016. Total, dia sudah pernah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga super bodi sebanyak empat kali. Serupa dengan Arief, Hakim Konstitusi Maria Farida juga terakhir menyerahkan LHKPN untuk harta kekayaan sampai 30 Desmber 2016.

Masih kata Febri, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyerahkan LHKPN sebanyak tiga kali. Harta kekayaan yang dilaporkan oleh hakim konstitusi tersebut sampai 30 November 2016. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna terakhir kali menyerahkan LHKPN tiga hari lalu (2/4). ”Dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017,” ucap dia. Selama menjadi penyelenggara negara, I Dewa Gede Palguna lima kali menyampaikan LHKPN.

Sisanya, Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyampaikan LHKPN terakhir pada 21 Juni 2016, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menyampaikan LHKPN terakhir pada 15 Maret 2016, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan LHKPN terakhir pada 6 Juni 2017. Febri menuturkan, instansinya sangat mengapresiasi setiap penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan.

Dalam waktu dekat, sambung Febri, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bakal berkoordinasi langsung dengan MK. Apabila tidak ada kendala, mereka akan datang ke Gedung MK pada Kamis (19/4) mendatang.

”Agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. (syn/)

Update