Kamis, 25 April 2024

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu

Berita Terkait

Dua pengedar sabu, JS dan SN diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/4). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu JS, 42 dan SN, 37 dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di dua tempat berbeda, Jumat (30/3) lalu. “Kedua pelaku merupakan Target Operasi (TO),” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/4).

JS sendiri tak berkutik saat diamankan beserta barang bukti satu paket sabu, alat hisap sabu, gunting, dan plastik bening di rumahnya jalan Salam Tanjungpinang. “JS mengaku dapat sabu dari SN,” beber Ali.

Dari pengakuan JS, sambung Ali, petugas langsung menyelidiki informasi tersebut dan tidak lama kemudian petugas menangkap SN di rumah kontrakannya jalan Sei Jang Tanjungpinang. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital dan satu ikat plastik bening dari tangan pelaku. “Kedua Pelaku ini diduga pengedar,” katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(odi)

Update