Jumat, 26 April 2024

UPTD Pendidikan Tetap Berfungsi, APBD-P Baru DiBubarkan

Berita Terkait

 Bakri Hasyim. F. Tri Haryono/batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Pusat telah memutuskan menghapus keberadaan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan melalui Permendagri no12 tahun 2017. Dan Kabupaten Karimun, yang mempunyai lima UPTD Pendidikan yaitu UPTD Karimun-Buru, UPTD Meral-Meral Barat-Tebing, UPTD Kundur-Ungar, UPTD Kundur Barat-Utara-Belat dan UPTD Moro-Durai hingga saat ini masih berfungsi seperti biasa.

“Kelima UPTD Pendidikan tersebut hingga sekarang masih berfungsi. Sebab, sudah dianggarkan di APBD 2018 dan harus direalisasikan hingga APBD-P 2018 nanti baru dibubarkan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim, kemarin (4/4).

Dikatakan, sebenarnya keberadaan UPTD Pendidikan di kabupaten Karimun sangat dibutuhkan. Mengingat kondisi letak geografis berada di perbatasan dan daerah kepulauan. Sehingga, UPTD Pendidikan sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dalam pengurusan adminisrasi guru dan sebagainya sangat membantu sekali.

“Nah, disaat pembahasan APBD-P 2018 nanti UPTD Pendidikan akan diganti dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Dan direncanakan Korwil ada penambahan dua lagi yang sebelumnya ada lima,” ungkapnya.

Penambahan Korwil Pendidikan nanti akan dilakukan pengkajian terdahulu, seperti Korwil Belat dan Durai tergantung kebutuhan nantinya. Dalam artian, masih berfungsinya UPTD Pendidikan di kabupaten Karimun bukan sengaja melanggar aturan Permendagri no12 tahun 2017. Namun, kebijakan daerah itu sendiri yang masih membutuhkan UPTD Pendidikan.

“Anda bisa lihat sendiri daerah kita tidak sama dengan di pulau Jawa. Yang jelas, proses administrasi para guru jangan terhambat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abu Bakar mengatakan, kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menghapuskan keberadaan UPTD Pendidikan di Kecamatan sangat disayangkan. Namun, kebijakan dari Pemerintah Pusat tidak menjadi permasalahan yang cukup berarti di kabupaten Karimun.

“Yang jelas ada penggantinya nanti di APBD-P 2018. Apapun namanya, harus menjadi perpanjangan Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Terpisah pemerhati Pendidikan Karimun Raja Jurantiaz saat dimintai tanggapannya mengungkapkan, selain Permendagri no12 tahun 2017 sebelumnya didalam PP No 18 Tahun 2016 tersebut diatur secara terperinci sejumlah organisasi perangkat daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan di dalam Pasal 5 ayat 2 untuk tingkat kabupaten/ kota jenis perangkat daerah terdiri yang keberadaan UPTD Pendidikan tidak diakomodir.

“Sebenarnya, kebijakan tersebut sudah lama. Sekarang yang kita pertanyakan, bagaimana kebijakan Bupati untuk menyelesaikan UPTD Pendidikan. Bukan, sudah diberlakukan tahun 2018 baru berpikir,” tanyanya.

Sebab, akan berpengaruh terhadap para ASN itu sendiri yang telah di tempatkan disetiap UPTD Pendidikan. Ditambah lagi, alokasi APBD 2018 yang sudah di sahkan oleh Legislatif. Apakah sudah dianggarankan atau belum, kalau sudah berarti tidak bisa dipergunakan harus dilakukan revisi anggaran dalam APBD-P 2018 nanti.

“Mau tidak mau mereka (ASN-red) yang mempunyai jabatan harus segera di carikan posisi sesuai eselonnya,” ucapnya. (tri)

Update