Jumat, 29 Maret 2024

62 Kendaraan Terjaring Razia Pajak, Samsat Raup Rp 44 Juta dari Pengendara

Berita Terkait

batampos.co.id – Petugas gabungan Samsat Kepri bersama Polresta Barelang melakukan razia di Sri Deli, Batuampar, Kamis (5/4). Razia kali ini menyasar para pelanggar lalu lintas dan pengendara yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kasubag Penetapan dan Penerimaan KPPD Kota Batam, Syarifuddin mengatakan, sedikitnya ada 62 kendaraan yang terjaring razia. Razia yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB itu berhasil mengumpulkan Rp 44 juta dari para penunggak pajak.

“Ada yang bayar di tempat. Ada juga yang kami beri surat peringatan,” kata Syarifuddin.

Kendaraan yang membayar di tempat terdiri dari 11 mobil dan 30 unit sepeda motor. Sementara mereka yang mendapat surat peringatan, terdiri dari delapan mobil dan 18 unit sepeda motor. Razia pajak kendaraan ini masih dilakukan secara persuasif.

“Tak mungkin paksa kalau mereka tak punya uang. Makanya kita kasih surat peringatan agar segera bayar pajak,” lanjut dia.

Selain itu, surat peringatan juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang kedapatan STNKnya sudah mati. “Sekalian kita memberikan edukasi. Kalau STNK yang sudah mati ini harus diganti. Proses pergantian dilakukan di kantor samsat,” terangnya.

Syarifuddin menambahkan, razia pajak kendaraan ini diharapkan semakin memberikan pemahaman kepada masyarakat Batam untuk taat bayar pajak. Ia mengakui, selama Juni 2018 nanti, Samsat dan Polresta Barelang akan melakukan razia sebanyak 12 kali.

“Untuk lokasi kita berpindah-pindah. Sebelumnya di Tiban dan sekarang Batuampar. Bisa saja nanti di Batamcentre,” ungkapnya.

Dalam razia kendaraan, samsat akan selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian sebagai tim teknis. Sebab, selain pajak kendaraan, kelengkapan kendaraan juga jadi target tim gabungan. “Kalau SIM dan STNK itu domain polisi,” jelas Syarifuddin. (rng)

Update