Jumat, 29 Maret 2024

Bapenda Serahkan SPT PBB PP Senilai Rp 8 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (SPT PBB PP) tahun 2018, Senin (2/4) kemarin. Periode pertama dibagikan kepada lurah, desa se Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat, dan Buru.

Penyerahan SPT PBB PP dihadiri Sekretaris Daerah HM Firmansyah, dan Kepala BPN Karimun, Jemmy Dolly. Diharapkan seluruh wajib pajak bisa membayar PBB PP sebagai kontribusi kepada pemerintah daerah.

PBB PP merupakan salah satu dari sebelas kewenangan pengelolaan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Dimana PBB PP menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah yang harus digali.

“PBB PP sudah 100 persen menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka dari itu, potensi ini terus digali untuk pembiayaan pembangunan di kecamatan, desa, dan kelurah melalui hasil pembayaran PBB PP,” tegas Firmansyah

Sebaliknya, jika PBB PP tidak dikelola dengan serius, maka berimbas pula terhadap pembiayaan kegiatan pembangunan. Termasuk kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tegasnya, PBB PP tidak hanya menjadi tugas Bapenda, tapi kita semua. Artinya semua harus memiliki komitmen yang sama dalam menggali potensi PAD melaui PBB PP. Sehingga pembiayaan kegiatan pembangunan terus terlaksana,” tuturnya.

Sementara Kepala Bapenda Kamarulazi menjelaskan, target pendapatan daerah dari PBB PP selalu mengalami peningkatan setiap tahun. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB PP cukup tinggi.

Untuk tahun 2015 terealisasi sebesar Rp5,2 miliar dari target Rp4,7 miliar. Sedangkan realisasi tahun 2016 sebesar Rp5,2 miliar dari target sekitar Rp5,1 miliar.

“Di tahun 2017, realisasi PBB PP mencapai sekitar Rp7 miliar lebih. Nah di tahun 2018, kita targetnya realisasi dari PBB PP mencapai Rp8 miliar lebih, sesuai SPT yang kita terbitkan se Kabupaten Karimun,” bebernya. (enl)

 

Update