Sabtu, 20 April 2024

Penyesalan Anggota DPRD Batam terhadap Pajak Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Penerapan sistem pajak online di Kota Batam masih minim. Sebab, dari 2.000 an wajib pajak yang terdaftar, baru sekitar 64 wajib pajak yang memakai sistem berbasis online tersebut. Selebihnya masih secara manual.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal, dengan pajak online diharapkan mampu meningkatkan pendapatan sektor pajak. Selain itu, pajak online mampu meminimalisir kebocoran pajak.

“Kalau dilihat dari perbandingan jumlah wajib pajak, tentu minim sekali. Apalagi ini sudah tahun kedua,” sesal Uba.

Kewajiban pajak online sebenarnya telah diatur di Peraturan Daerah (Perda). Penerapan pajak online juga merupakan misi Walikota Batam Muhammad Rudi setelah adanya penandatanganan kerjasama, sosialisasi kepada sejumlah wajib pajak.

“Guna mengenjot PAD, Seharusnya sistem ini yang lebih dimaksimalkan untuk penganggarannya,” lanjut Uba.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah membenarkan jika 64 wajib pajak yang memakai sistem pajak online. Kendati demikian, ia mengakui tahun ini akan menambah 100 aplikasi pajak online.

“Target kita 100 wajib pajak. Dimana 50 diantaranya dari kami dan 50 lain bekerjasama dengan Bank Riau,” tuturnya.

Untuk mekanismenya sendiri, kata Raja, sudah dalam proses instalasi. Penyesuaian equipment yang dimiliki masing-masing wajib pajak. Pemasangan instalasi dilakukan di dua tempat yakni Empek Citra BCS Mall dan Bunaken Kopi Tiam.

ilustrasi

“Masih proses nanti kalo sudah fungsional kita info kan. Masalahnya spesifikasi peralatan wajib pajak masing-masing beragam. Sehingga harus ada modifikasi dan re-program untuk penyesuaiannya,” terang Raja.

Wajib pajak yang memakai sistem online ini nantinya akan dipilih oleh tim survey BP2RD.

“Tak ada alasan bagi mereka untuk menolak. Termasuk Morning Bakery kami pasang juga. Target semua wajib pajak akan kita onlinekan,” sambung dia. (rng)

Update