Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Amankan Bandar dan Penjual Si Jie

Berita Terkait

 Lulik Febyantara. F. Sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun mengamankan dua bandar warga di Meral Kota karena terlibat judi Si Jie, Minggu (1/4). Penangkapan dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda. Keduanya berinisial Er dan Sr.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual nomor Si Jie empat angka yang berasal dari Singapura dan juga judi nomor dua angka yang biasa disebut Sie Jie Hongkong. “Kami langsung bergerak menangkap mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Kamis (5/4).

Penangkapan dilakukan di Nagoya Food Court dan salah satu kedai kopi di Jalan A Yani, Kecamatan Meral. “Dari dua orang yang diamankan, Er merupakan bandar. Sedangkan, Sr merupakan penjual,” jelasnya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang tunai Rp 544 ribu, empat buku tabungan, tiga kartu ATM, dan dua kertas rekapan. Ikut diamankan buku tabungan dan kartu ATM yang digunakan dalam kegiatan perjudian yang dilakukan kedua tersangka.

Bisnis perjudian yang dijalankan menggunakan sistem online dari salah satu situs perjudian. “Untuk itu, akun di situs judi onlilne juga kita jadikan barang bukti. Saat ini, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun,” ungkapnya.(san)

Update