
batampos.co.id – Satpol PP Kota Batam hingga saat ini tak kunjung menertibkan kios liar yang baru dibangun di sekitar pasar seken aviari. Padahal Camat Batuaji, Ridwan sudah mengirimkan surat agar Satpol PP menertibkan kios tersebut.
“Suratnya tidak sampai ke saya. Saya tidak tahu kemana ditujukan. Saya ulangi hingga saat ini, suratnya tidak sampai ke saya,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, Kamis (5/4).
Bahkan ketika ditanya masalah rencana penertibannya, Imam dengan nada tinggi mengelak bertanggungjawab atas penertiban di sana.
“Tanyalah itu Kadis. Jangan membenturkan saya lah,’ katanya.
Imam Tohari bahkan mengatakan bahwa pembangunan kios liar tersebut adalah kesepakatan antara RT/RW di sekitar sana. Di mana yang paling bertanggungjawab masalah kios tersebut adalah lurah.
“Tanya lurah di sanalah. Dia yang paling tahu masalah itu. Saya tidak tahu masalah itu, setahu saya itu adalah bekas kebakaran dulu. Itu saja,” katanya.
Sebelumnya, anggota komisi I DPRD Kota Batam Muhamad Musofa menuntut ketegasan dari Satpol PP dan pihak kecamatan untuk menertibkan kios liar tersebut. Menurutnya, penertiban adalah tanggungjawab dari Satpol PP.
“Kalau memang suratnya sudah ada, ya ditertibkanlah. Kan sudah jelas bahwa di sana itu tidak boleh dibangun kios liar. Satpol PP dan camat harus tegas,”katanya.(ian)
