Kamis, 28 Maret 2024

Oknum Polisi Segera Disidang Etik

Berita Terkait

Ucok Lasdin Silalahi. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menegaskan, setelah diperiksa Propam, dua anggota Polres Tanjungpinang yang mengonsumsi pil ekstasi akan menjalani sidang etik. Kedua oknum tersebut akan dihukum sesuai kesalahannya.

”Iya, dua oknum polisi tersebut segera disidang disiplin,” ujar Kapolres, Jumat (6/4).

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, kedua nya mengaku mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Namun, saat keduanya diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

”Hanya satu yang positif, satu lagi negatif. Tapi keduanya mengaku pake,” kata Ucok.

Sebelumnya, terungkap dua anggota polisi diperiksa Propam Polres Tanjungpinang terkait penggerebekan pesta narkoba, dimana tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari oknum polisi.

Namun menurut hasil pemeriksaan, dua polisi yakni Brigadir WF dan Briptu ED tidak berkaitan dengan pesta narkoba tersebut. Keduanya hanya terbukti mengkonsumsi ekstasi.(odi)

Update