batampos.co.id – Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mulai terasa implementasinya. Pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota kini diminta mengajukan pokok-pokok pikiran kebudayaan dari khazanah khas daerahnya.
Agar pekerjaan ini semakin mantap, Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB) Kepri didapuk sebagai koordinator lokakarya klaster 5 yang diikuti perwakilan dari provinsi Riau, Jambi, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Kepala BPNB Kepri Totok Sucipto menjelaskan, kegiatan lokakarya ini diselenggarakan serentak se-Indonesia dalam 20 klaster. “Dan BNPB Kepri menjadi koordinator klaster 5 di Tanjungpinang,” ungkap Totok, Kamis (5/4) malam di Hotel CK Tanjungpinang.
Lebih lanjut Totok menjelaskan, lokakarya ini juga bertujuan agar ketika pemasukan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah dari masing-masing kabupaten/kota tidak terjadi kesalahan. Selain itu, pokok pikiran ini pula yang kelak akan menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menentukan kebijakan berkenaan kegiatan pembangunan kebudayaan di daerahnya.
“Jadi sudah ada dasarnya. Sudah terukur dan bisa dilihat dari lembar-lembar pokok pikiran ini,” jelas Totok.
Turut hadir sebagai narasumber kunci adalah Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI Hilmar Farid. Dalam paparannya, Hilmar menjelaskan pokok-pokok pikiran yang diajukan dari pemerintah daerah, kelak mestinya bisa menjadi pertimbangan kerja-kerja pembangunan dan pelestarian khazanah kebudayaan di masing-masing daerah.
Selain itu, sambung Hilmar, ke depannya, dari pokok-pokok pikiran ini juga dapat ditinjau tingkat urgensi dari masing-masing khazanah. Hal ini akan dibahas langsung dalam Kongres Kebudayaan yang diwacanakan akan dilangsungkan November mendatang.
“Jadi penyusunannya dari level kabupaten/kota harus sudah jelas dan tepat. Sehingga memudahkan ketika nanti diajukan sampai ke tingkat nasional,” ujar Hilmar.
Secara prinsip, pokok pikiran kebudayaan daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah. Diharapkan dari dokumen ini dapat menjadi acuan dalam pemajuan kebudayaan di masing-masing provinsi yang tergabung dalam klaster 5.(aya)
