Sabtu, 18 April 2026

Terkait Penundaan Pajak Daerah, Pemko Batam Ajukan Dua Opsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tertanggal 29 Maret 2018, Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, meminta pertimbangan terkait permohonan Wajib Pajak (WP) Hiburan berupa penundaan tarif baru pajak hiburan.

Untuk diketahui, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, sektor hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa ditetapkan 35 persen. Naik 20 persen dari yang semula pada Perda Nomor 5 tahun 2011 hanya 15 persen. Bahkan ketangkasan dari yang semula 15 persen naik jadi 50 persen, khusus ketangkasan dewasa.

“Dengan alasan keadaan perekonomian Batam yang masih terpuruk dengan pertumbuhan ekonomi saat ini hanya pada kisaran 2,5 persen yang berdampak pada semua sektor usaha,” bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi tersebut.

Melalui surat ini, Pemko Batam meminta pertimbangan untuk dua opsi. Pertama, menurunkan tarif pajak hiburan dari 35 persen berdasar Perda 7 tahun 2017 menjadi 25 persen sampai tanggal 31 desember 2018. Selanjutnya terhitung 1 januari 2019 kembali 35 persen.

Kedua, menunda kembali penerapan kenaikan tarif pajak hiburan direncanakan 1 Maret 2018. Selanjutnya dapat diberlakukan tanggal 1 januari 2019 dengan ketentuan tarif pajak hiburan tetap mengacu sesuai peraturan sebelum Perda 7 tahun 2017 yakni sebesar 15 persen.

Kepala Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah menyebutkan hingga kini pihaknya menunggu penjadwalan dari DPRD Batam kapan surat tersebut dibahas. “Mungkin sedang susu schedule. Ini produk bersama tentu harus ada kesepakatan bersama antara DPRD Batam dan Pemko Batam,” ucap Raja.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Batam Mukriyadi mengaku surat tersebut belum terjadwalkan untuk dibahas. NAmun demikian, ia mengklaim pembicaraan awal sudah dilakukan.

“Tinggal waktunya saja yang belum terjadwal,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tarif baru sesuai Perda nomor 7 tahun 2017 direncanakan mulai berlaku sejak tanggal 20 November 2017. Namun mempertimbangakan kondisi ekonomi Batam, Muhammad Rudi memutuskan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 72 tahun 2017 sehingga menunda kenaikan hingga akhir februari 2017 dan berlaku Maret 2017.

Namun hingga Maret, pelaku usaha hiburan menilai kini ekonomi belumpulih dan meminta kembali penundaan tarif baru tersebut hingga ekonomi benar-benar pulih (adi)

Update