Kamis, 18 April 2024

Cabut Izin Travel Umrah Murah

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kasus travel umrah yang terbelit pasal penipuan membuat Wakapolri Komjen Syafruddin berang. Mantan Kalemdipol tersebut meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat regulasi kewajiban mematuhi batas harga umrah. Sanksinya, bila tidak memenuhi batas harga itu bisa jadi pencabutan izin.

Syafruddin menuturkan, saat ini Polri menangani enam kasus travel umrah yang diduga melakukan penipuan. Enam kasus itu tersebar di Bareskrim dan sejumlah Polda. ”Ini menunjukkan bahwa travel umrah diduga menipu itu menjamur, tidak hanya First Travel dan Abu Tour,” tegasnya.

Polri tidak hanya membentuk Satgas Khusus untuk menangani permasalahan umrah. Dia menuturkan, namun juga memberikan masukan agar ada pembuatan regulasi yang mewajibkan batasan minimum biaya umroh, sekaligus larangan untuk memutar uang yang dibayarkan masyarakat. ”Mau 2 ribu dollar atau 1.800 dollar boleh. Uang juga jangan diputar,” terangnya.

Nah, untuk enam kasus travel umrah tersebut, Polri memfokuskan untuk menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua uang masyarakat itu harus diamankan. ”agar nanti bisa diambil proses sidang perdata, Polri menangani pidananya. Tapi, kan bisa diamankan uangnya dulu,” terangnya.

Dia menegaskan, tidak boleh ada lagi satu pun perusahaan travel umrah yang melakukan penipuan. ”Polri ini peduli dengan ibu-ibu yang ingin umrah. Mereka jual sepetak tanah untuk ibadah. Maka, Polri akan benar-benar tegas dalam hal ini,” terangnya.

Sementara, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombespol Panca Putra menjelaskan, Bareskrim memberikan super visi terhadap sejumlah polda agar penanganan kasus travel umrah bisa berlangsung lebih cepat. ”Untuk yang Abu Tour itu kami membantu penggeledahan di sejumlah lokasi,” tuturnya.

Penggeledahan di lakukan di kantor Abu Tour di Mampang Prapatan. Ada sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus penipuan tersebut. ”Beberapa sudah diambil,” ujarnya dihubungi Jawa Pos (grup Batam Pos) kemarin.

Tidak hanya itu, ada dua gedung Abu Tour di lokasi yang sama disita. Dia menerangkan bahwa penyitaan ini dilakukan karena penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Untuk teknis penyitaan di Polda Sulawesi Selatan ya,” paparnya.

Yang pasti, Bareskrim berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan berbagai aset yang terhubung dengan uang umroh.

”Kami telisik aset lainnya juga,” papar polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut. (idr)

Update