
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 6 daerah pemilihan (Dapil) untuk Kota Batam. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 5 dapil.
Ketua Komisi Pemilihan Batam, Agus Setiawan mengatakan penambahan jumlah dapil ini sesuai dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) pemerintah Kota Batam yang saat ini mencapai 1.062.250 jiwa.
Agus menyebutkan 6 dapil tersebut yakni
- Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja dengan alokasi kursi 12,
- Dapil Kota Batam 2 meliputi Kecamatan Batuampar dan Bengkong dengan alokasi 8 kursi,
- Dapil Kota Batam 3 meliputi Kecamatan Bulang, Galang, Nongsa dan Sei Beduk dengan alokasi 8 kursi,
- Dapil Kota Batam 4 yang meliputi Kecamatan Sagulung dengan alokasi 9 kursi
- Dapil Kota Batam 5 yang meliputi Kecamatan Batuaji dengan alokasi 6 kursi,
- Dapil Kota Batam 6 meliputi Kecamatan Belakangpadang dan Sekupang dengan alokasi 7 kursi.
“Total keseluruhan 50 kursi,” sebut Agus.
Sebelumnya, KPU Batam juga telah melakukan kajian publik bersama untuk membahas penambahan dapil ini. Ia berharap ke depan pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar. (yui)
