Jumat, 29 Maret 2024

Proyek Reklamasi di Sagulung Membandel, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Inilah hutan bakau yang ditimbun oleh salah satu pengembang di Sagulung, Kamis (2/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Polsek Sagulung menahan lima truk pengangkut tanah sejak, Jumat (6/4) lalu. Truk-truk tersebut diamankan dari lokasi proyek penimbunan hutan bakau di belakang kaveling Flamboyan, kelurahan Seipelenggut, Sagulung.

Informasi yang diterima di lapangan, penahanan lima truk beroda sepuluh itu berkaitan dengan aksi protes warga selama ini. Warga protes karena aktifitas proyek itu merusak lingkungan sekitar. Selain merusak lokasi hutan bakau yang menjadi lokasi resapan air, proyek tersebut juga mengotori jalan lingkungan di sekitar lokasi proyek. Beberapa waktu proyek itu sudah dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam karena tidak mengantongi izin kajian lingkungan, namun belakangan pihak proyek kembali beraktifitas sehingga ditertibkan pihak kepolisian.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait penahanan lima truk pengangkut tanah tersebut. Itu karena truk-truk tersebut diamankan oleh Satuan Ditreskrimum Polda Kepri.

“Polda yang amankan. Saya belum tahu apa persoalannya. Di sini hanya dititipkan sementara saja,” ujar Hendrianto.

Meskipun demikian Hendrianto tak menampik jika penangkapan truk-truk itu karena keluhan warga dan juga aktifitas proyek yang tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

“Bisa jadi, karena belakangan sering dikomplain proyek itu,” ujar Hendrianto.

Sementara Camat Sagulung Reza Khadafi membenarkan penangkapan lima truk itu karena persoalan proyek reklamasi di lokasi hutan bakau belakang kaveling Flamboyan.

“Sebelumnya sudah kami layangkan surat ke DLH terkait proyek itu. DLH kemudian koordinasi dengan Polda karena proyek itu masih beraktifitas. Makanya truk-truk itu diamankan,” ujar Reza.

Tindakan pihak kepolisian itu diapresiasi Reza. Itu karena proyek reklamasi itu memang bermasalah selama ini.

“Kami sudah cek ke lapangan memang berdampak bagi lingkungan. DLH juga sudah periksa ternyata memang tak ada izin yang lengkap. Penindakan (pihak kepolisian) ini kami apresiasi agar diperhatikan oleh proyek-proyek lainnya kedepan,” ujar Reza.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga di kelurahan Seipelenggut pada umunya mengeluhkan aktifitas proyek penimbunan hutan bakau di belakang kaveling Flamboyan. Proyek itu merusak lingkungan sekitar sebab jika hutan bakau semuanya ditimbun maka bencana banjir akan mengancam ketenangan warga di sana. Selain itu aktifitas kendraan proyek juga mengganggu kenyaman warga. Kendaraan proyek yang bekerja hingga malam hari membuat lingkungan sekitar jadi tak tenang. Jalan lingkungan yang dilalui kendaraan proyek jadi kotor dan berdebuh. (eja)

Update