Sabtu, 20 April 2024

Tanjungpinang Timur Dijatah 12 Kursi

Berita Terkait

Robby Patria. F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kursi legislatif untuk wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur yang masuk daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang 2 ditetapkan 12 kursi. Jatah itu masuk dalam struktur kelembagaan legislasi pada pemilihan umum 2019 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria menjelaskan keputusan ini sudah final. Surat resmi KPU RI telah terbit bertanggal 4 April lalu. ”Itu juga sudah melalui hasil rekomendasi dan pertemuan sebelumnya bahwa jatah 12 kursi Tanjungpinang Timur itu mewakili 83.552 jiwa penduduknya,” jelas Robby, Minggu (8/4).

Sebelumnya, Tanjungpinang Timur hanya mendapat jatah 11 kursi. Dengan demikian bertambah satu kursi untuk diperebutkan calon legislatif dari parpol peserta pemilu.
Kendati demikian, secara keseluruhan, sebenarnya tidak ada penambahan jumlah kursi. Sebab satu kursi tersebut merupakan hasil pergeseran dari jatah kursi di Dapil Tanjungpinang 1 yang meliputi Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.

”Jadi komposisinya tetap 30 kursi. Dapil 1 ada 10 kursi, Dapil 2 ada 12 kursi, dan Dapil 3 di Kecamatan Bukit Bestari 8 kursi. Jumlah alokasi kursi ini ditinjau dari masing-masing jumlah penduduk,” jelas Robbi.

Keputusan resmi ini, sambung Robby, tidak mengubah banyak hal persiapan yang akan dilakukan KPU menyambut pemilihan umum 2019 mendatang. Robby memastikan, pihaknya akan menyiapkan sebaik mungkin pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Soal pengamanan ekstra di Dapil 2, Robby menjelaskan, itu bukan wewenangnya.

”Kajian apakah itu perlu atau tidak ada di Polres Tanjungpinang. Memang di sana itu nanti pemilihnya dan peserta pemilunya akan paling banyak. Kami hanya memastikan semua tahapan berlangsung dengan baik,” pungkas Robby. (aya)

Update