Jumat, 29 Maret 2024

Nesar Tolak Bintan Jadi Empat Dapil

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

Nesar. F. Slamet/batampos.co.id

batampos.co.id – Penetapan Kabupaten Bintan menjadi empat Daerah Pemilihan (Dapil) oleh KPU Pusat dipertanyakan. Padahal mayoritas Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mengusulkan tiga dapil saat uji publik, beberapa waktu lalu.

”Karena itu Golkar akan mengirimkan dua anggota dewannya ke KPU Pusat untuk mempertanyakan penetapan Dapil Bintan menjadi empat, biar jelas,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad di Kantor DPRD Bintan, Senin (9/4).

Ia juga sudah memanggil komisioner KPU Kabupaten Bintan ke Kantor DPRD, Senin (9/4). ”Semua komisioner datang kecuali Pak Wandra (Ketua KPU Bintan, red) karena beliau ke Tambelan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU menjelaskan bahwa waktu itu KPU mengusulkan dua usulan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi. KPU Pusat menetapkan empat Dapil di Kabupaten Bintan. ”Kemarin saran saya kalaupun mau dimekarkan Dapilnya ya setelah Pileg,” bebernya.

Terpisah Ketua KPU Kabupaten Bintan Wandra Fadillah menyampaikan pada Rakor Uji Publik 12 parpol mengusulkan tiga Dapil. Sedangkan empat parpol mengusulkan empat dapil. ”Waktu itu pihak akademisi juga mengusulkan empat dapil,” katanya.

Dua usulan tersebut KPU melalui KPU Provinsi. Lalu KPU Pusat menetapkan empat dapil di Bintan,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Nomor 273/PL01.3 – KPt/06/KPU/IV/2018 menetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi di Kepulauan Riau dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam Keputusan KPU itu, Kabupaten Bintan ditetapkan menjadi empat dapil. Yakni Dapil I meliputi Kecamatan Teluk Sebong dengan jumlah penduduk sekitar 16.519 jiwa, Teluk Bintan 10.737 jiwa, Gunung Kijang 13.049 jiwa dan Toapaya 11.549 jiwa. (met)

Update