Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Batam Bertanya kepada Pemko tentang Surat Edaran

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kota Batam mempertanyakan surat edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Batam terkait struktur partai pemilihan umum legislatif 2019. DPRD menilai, surat edaran tersebut salah alamat karena bukan wewenang Kesbangpol.

“Yang kita kritisi kenapa belum ada surat resmi pendaftaran caleg dari KPU, Kesbangpol malah keluarkan surat edaran,” kata Musofa, anggota komisi I DPRD Batam, Selasa (10/4).

Selain itu ia menilai penyerahan struktur bakal calon legislatif (bacaleg) dan sosialisasi kuota 30 persen bacaleg perempuan bukan wewenang Kesbangpol. Bahkan, pihaknya mengakui, Kesbangpol terlalu masuk dalam internal partai.

“Jelas kita keberatan, sebagai perwakilan partai di DPRD Batam, saya diintruksikan langsung oleh partai untuk mempertanyakan surat edaran ini,” tegas Politisi Hanura tersebut.

Selain menjadi kewenangan KPU, penyerahan struktur bacaleg belum terjadwal di KPU. Bahkan batas waktu penyerahan baru sebatas rencana pada 4-17 Juli 2018 nanti.

“Saya pikir partai lain masih merekrut bacalegnya. Bukan semudah yang dipikirkan oleh Kesbangpol,” sebut Musofa.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku, surat edaran ini didasari karena tidak ada programnya di badan tersebut. Awalnya Kesbangpol ingin mengadakan bimbingan teknis dan penyuluhan. Namun karena tak ada anggaran diubah dengan surat edaran struktur bacaleg legislatif 2019.

“Mereka akhirnya minta maaf dan menarik surat edaran ini. Terus saya jawab, kalau memang tak dianggarkan wali kota, kenapa harus mengada-ngada dengan membuat kegiatan. Akhirnya yang dikerjakan juga salah,” sesalnya.

“Kalau memang badan ini tak ada anggaran mending duduk-duduk saja, dari pada membuat kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya,” jelas Musofa. (rng)

Update