
batampos.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Mineral di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri berinisial BS ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Ia diamankan saat nyabu di rumahnya di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang, Senin (9/4) malam.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti sejumlah paket sabu sisa pakai beserta alat hisap (bong). Selain pelaku, petugas juga mengamankan AM, staf dinas ESDM. Namun AM tidak terbukti mengkonsumsi sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat aktivitas mecurigakan dari pelaku di dalam rumah tersebut. “Pelaku sudah lama jadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba,” kata Ucok di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ucok, pelaku mengaku sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. “Tes urine pelaku positif sabu, sedangkan AM negatif” kata Kapolres.
Darimana pelaku mendapatkan sabu? Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. “Pelaku diancam pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Ucok. (odi)
