Kamis, 25 April 2024

PAD IMTA Turun Drastis

Berita Terkait

Hazmi Yuliansyah. F.Sandi/batampos.co.id

batampos.co.id – Akhir bulan lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu dampaknya diperkirakan akan memengaruhi pendapatan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA).

”Peraturan tersebut saat ini belum berlaku, tiga bulan setelah peraturan tersebut dikeluarkan baru berlaku. Selain itu, biasanya ada aturan lain yang dijadikan dasar hukum untuk mendukung Perpres tersebut,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustiran Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah, Selasa (10/4).

Jika dibaca, Perpres tersebut, katanya, tujuannya sebenarnya untuk memberikan kesempatan tenaga kerja lokal bisa berkompetisi. Walaupun tentu saja jika TKA berkurang, tentu akan berpengaruh pada pendapatan IMTA.

Ia berharap dengan aturan ini, nantinya, peluang tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun bisa terbuka lebar. Apalagi, mengingat dua tahun lalu di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) cukup banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Selain itu, Hazmi juga mengajak tenaga kerja lokal meningkatkan kemampuan dan keahlian di bidangnya masing-masing agar bisa bersaing. Menyinggung penerimaan IMTA dalam dua tahun terakhir, Azmi menyebutkan, pada 2016 dan tahun lalu penerimaannya di atas Rp 4 miliar.

Tapi pada tahun ini atau sampai dengan bulan lalu, penerimaan IMTA yang kita terima laporannya masih di bawah Rp 10 juta. Angka ini membuat Hazmi khawatir bisa mencapai target. Bahkan menyamai perolehan 2016 saja bakal sangat sulit kerana dana IMTA terus menurun. (san)

Update