
batampos.co.id – Langkah Pemkab/Pemko tersendat. Tersebab Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa kewenangan yang sebelumnya dipegang pemerintah di tingkat kabupaten/kota bergeser menjadi kewenangan provinsi.
Di provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, peralihan kewenangan ini cukup berpengaruh pada sistem pemerintahan. Hal itu ditandai dengan terjadinya penurunan kinerja pada beberapa sektor.
Wujudnya adalah, perlambatan pada pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Adisthy mengungkapkan, memang aturan ini memberikan batasan Disperindag hanya pada batas monitoring saja. Jika pada saat monitoring ditemukan sesuatu yang salah, maka Disperindag harus melaporkan temuan tersebut kepada provinsi untuk ditindaklanjuti.
Keadaan geografis Kepri yang terdiri ada 98 persen laut dan hanya dua persen pulau membuat eksekusi dari temuan tersebut tidak bisa dilakukan segera. Karena lokasi antar daerah di Kepri terbilang berjuhan dan terpisah.
Adisthy mencontohkan, untuk masalah temuan sarden yang mengandung parasit di Batam, Diaperindag yang telah mengetahui hal tersebut hanya bisa melaporkan dan menunggu tim dari provinsi untuk melakukan penindakan.
“Memang sekarang begitu, jadi provinsi yang melakukan penindakan. Kita hanya koordinasi saja,” jelas Adisthy ketika ditemui di Batam Centre, Batam, pada Selasa (10/4).
Terkait fungsi monitoring Disperindag ini, Adisthy menjelaskan bahwa, tim di lapangan melakukan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan anggaran Rp 11 miliar lebih di 2018 ini, tim di lapangan saat ini masih bisa menjalankan program-program yang telah disusun.
“Saat ini, dari tujuh kegiatan yang direncanakan sudah ada beberapa kegiatan yang berjalan dan sudah menyerap anggaran,” jelasnya.
Seperti Operasionalisasi Pengembangan UPT Kemetrologian Daerah yang telah menyerap 14,91 persen dari Rp 570.266.211 anggaran untuk kegiatan ini. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran yang juga telah menyerap 18,64 persen anggaran.
(bbi/JPC)
