Sabtu, 20 April 2024

Tagihan SWRO Dibayar via Bank

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mewajibkan pembayaran tagihan bulanan layanan air bersih hasil suling air laut (SWRO) dilakukan melalui bank. Hal ini diterapkan guna mendukung sistem keuangan nontunai yang sedang digencarkan pemerintah.

“Juga bagian dari transparansi keuangannya. Jadi, langsung masuk ke kas daerah,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono, kemarin.

Ketetapan ini, kata Riono, sudah diatur dalam peraturan wali kota (Perwako), termasuk di dalamnya besaran tarif dan biaya instalasi yang dibebankan pada pelanggan.
Sejak jauh-jauh hari sebelum diresmikan, Riono memang sudah menggaransi tidak boleh ada maladministrasi.

“Termasuk soal Perwako. Karena seperti buka warung, sebelum dibuka harus sudah jelas tarifnya. Kalau perwako-nya belum siap, mana berani kami buka,” tegas Riono.

Sejak diresmikan beberapa waktu lalu, SWRO kini telah melayani 2.825 unit sambungan rumah tangga.Pelayanan SWRO terbagi atas tiga zona, yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Kota, dan Kecamatan Bukit Bestari. Dimana jaringan distribusi utama untuk perpipaan juga dikembangkan ke beberapa wilayah. Yaitu Kampung Baru, Jalan Soekarno Hatta, Batu Hitam dan Jalan Wiratno.

Sementara itu berkenaan dengan harga telah disepakati menggunakan sistem pembagian sesuai kualifikasi sebagaimana yang disepakati sebelumnya. Untuk pelanggan kategori industri, pendaftaran dikenakan beban administrasi Rp 1,5 juta dengan tagihan Rp 31 ribu per kubik. Lalu pelanggan kategori niaga dan instansi dibebankan pendaftaran Rp 1,25 juta dengan tagihan Rp 25 ribu per kubik.(aya)

Update