Jumat, 29 Maret 2024

BPSK Baru Tanjungpinang Dilantik, Beri Perlindungan pada Konsumen

Berita Terkait

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Wakil Gubernur Isdianto menyalami pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Kamis (12/4) usai dilantik. F. Humas Pemprov Kepri untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2017-2022. Pelantikan dilakukan di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Istana Kota Piring, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (12/4).

Hadir pada kesempatan ini Wakil Gubernur Kepri Isdianto, Asisten II dan III Syamsul Bahrum dan Muhammad Hasbi, perwakilan FKPD dan sejumlah Kepala OPD beserta tamu undangan lainnya.

Nurdin mengatakan, perlindungan yang diberikan terhadap konsumen adalah perlindungan yang bersifat preventif, yakni perlindungan sebelum konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi barang atau jasa.

“Inilah perlindungan yang dicita-citakan, idealnya perlindungan yang kita berikan sebelum konsumen dirugikan,” ujar Nurdin.

BPSK, kata Nurdin, merupakan ujung tombak bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan. Bukan hanya itu, lembaga ini memiliki tugas lain mengawasi bentuk perjanjian atau klausa baku yang merugikan konsumen.

Dikatakannya, saat ini baru 2 BPSK yakni di Tanjungpinang dan Batam. “Kita harapkan kabupaten dan kota lainnya segera membentuk badan ini karena keberadaannya sangat dibutuhkan dan harus merata,” lanjut Nurdin.

Kepada anggota yang baru dilantik, dia berpesan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. “Pahami tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” pesan Nurdin.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1271 Tahun 2017 sebanyak 9 orang yang dilantik. Rinciannya tiga dari unsur pemerintah, yakni Muhammad Ikhwan, Elvi Arianti, dan Desi Afrianti.

Kemudian tiga orang dari unsur konsumen yakni Usman, Partogi Angkola, dan R.D Kurniwan. Terakhir dari pelaku usaha yakni Rusmadi, Jannesa Nasmi, dan Awendra Ikhlas.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Burhanuddin mengatakan, BPSK merupakan amanat yang sudah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mana pembentukannya dilimpahkan ke tingkat provinsi.

Seleksi pemilihan anggota sudah berlangsung dengan Ketua Pansel Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah dan tim pansel yang berasal dari unsur masyarakat serta pelaku usaha.
“Sebanyak 20 orang lebih mendaftar dan memenuhi syarat dan berdasarkan hasil seleksi sembilan orang terpilih dan dilantik hari ini,” kata Burhanuddin.(bni)

Update