Senin, 6 April 2026

Gubernur Janji Tidak Intervensi Hukum

Berita Terkait

Tersangka BS digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (11/4). F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang menjerat Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, BS, yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kebaikan bersama, kita sudah sering kali mengingatkan. Narkoba adalah virus yang berbahaya, masih ada juga yang makai,” ujar Nurdin di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Kamis (12/4)

Menurutnya, tes urine yang sudah dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri adalah langkah preventif. “Kita sudah menyerukan semua ikut tes urine. Tetapi masih ada juga yang lari.”

Menyikapi persoalan yang terjadi, ia sepenuhnya menyerahkan kepada penegak hukum. Dia berharap, seluruh pejabat di lingkup Pemprov Kepri bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Yakni bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dan jauh dari narkoba.

Selain itu, proses hukum yang sedang mendera pejabat Kepri, hendaknya menjadi contoh. “Masalah yang terjadi menjadi bahan evaluasi bagi kita. Jangan sampai mengikuti langkah salah,” ujarnya.

Ditanya sanksi yang diberikan kepada pejabat terkait? Nurdin menegaskan menyerahkan ke penegak hukum. Sedangkan untuk urusan internal, tetap mengacu pada aturan yang ada. “Jika pelanggaran berat, maka sanksinya juga harus berat. Bisa pemecatan sebagai ASN,” tegasnya. (jpg)

Update