Sabtu, 20 April 2024

PLN Perkuat Kerjasama dengan Jaksa

Berita Terkait

Asri Agung. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Humas PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah mengatakan adanya penandatanganan bersama antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Kamis (12/4) di Nusa Dua, Bali. Menurut Dwi Suryo, terobosan tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi rencana kerja PLN ke depan.

“Kesepakatan tersebut spesifiknya adalah Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Dwi Suryo Abdullah dalam siaran persnya, kemarin.

Dijelaskannya, nota kesepahaman tersebut bisa menjadi payung hukum bagi PLN untuk menuntaskan program nasional, yakni 35.000 mega watt (MW). Masih kata Dwi Suryo, Kepri merupakan salah satu lokasi prioritas (lopri) untuk pelaksanaan mega proyek tersebut. “Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Kejati Kepri, Asri Agung,” paparnya.

Dikatakannya, penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Loeke Larasati A.

Kemudian diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

“Kita juga punya target, khususnya di Kepri. Yakni seluruh desa di Kepri 2019 mendatang sudah tersentuh listrik,”

Sementara itu, Kajati Kepri, Asri Agung mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan. Baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule. Selain itu adalah sesuai dengan koridor yang ada,” ujar Asri Agung.(jpg)

Update