Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Pejabat Syahbandar Batam

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap seorang oknum pejabat Kantor Syahbandar Pos Kabil, Batam, berinisial TP, Jumat (13/4) sore. Dari tangan TP polisi menyita uang Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari agen-agen kapal.

Direskrimsus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur membenarkan penangkapan TP tersebut. Namun ia masih enggan membeberkan kronologis dan modus tindak pidana yang dilakukan TP.

“Kami lagi melakukan pendalaman,” kata Rustam, Jumat (13/4).

Saat berita ini ditulis pukul 21.00 tadai malam, TP telah dibawa ke Mapolda Kepri dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri di lantai tiga Mapolda Kepri.

Sementara sumber Batam Pos membenarkan jika polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta dari TP. Menurut sumber, TP sebenarnya tergolong pejabat baru di Syahbandar Pos Kabil. Sebelumnya, ia merupakan Syahbandar Sekupang, Batam.

Sumber tersebut mengatakan, pungli mungkin saja terjadi di Kantor Syahbandar Pos Kabil. Karena di pelabuhan itu masih menggunakan sistem manual. Saat agen atau pemilik kapal ingin melaksanakan olah gerak kapal, ada pertemuan langsung dengan pejabat berwenang.

“Masih langsung, tidak online. Pertemuan ini memungkinkan (pungli) itu terjadi,” ucapnya. (ska)

Update